
Wakil Bupati
Lambar Mad Hasnurin Raih Penghargaan MKKS SMA Terbaik.
LAMBAR- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah
Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan,
dan terdiri atas,Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung
jawab kepada Presiden,Inspektorat Jenderal (Itjen)/Inspektorat Utama
(Ittama)/Inspektorat yang bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah
Non Departemen (LPND),Inspektorat Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab
kepada Gubernur, dan,Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung
jawab kepada Bupati/Walikota.

Wakil Bupati
Lambar Mad Hasnurin Raih Penghargaan MKKS SMA Terbaik.
Dengan demikian,Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin
menerima penghargaan MKKS SMA Kabupaten Lampung Barat yang memperoleh predikat
"Terbaik" sebagai MKKS SMA yang menyelesaikan tindak lanjut hasil
pengawasan inspektorat Provinsi Lampung 2017-2018 dalam pembukaan dan ramah
tamah Gelar Pengawasan Daerah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( Gelarwasda
Apip) Provinsi Lampung 2018 yang dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Lampung
Bachtiar Basri, dilaksanakan pada 4-5 Desember 2018 di Negeri baru Resort, Way
harong, Kalianda Lampung Selatan.

Wakil Bupati
Lambar Mad Hasnurin Raih Penghargaan MKKS SMA Terbaik.
Masih kata Wakil Bupati Lambar Drs. Mad Hasnurin mengatakan
bahwa beliau sangat antusias mengikuti kegiatan Gelarwasda tersebut karena kegiatan
ini membahas tanggungjawab utama ada di tangan seorang wakil walikota
atau maupun wakil bupati yaitu menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan
BPK, Irjen dan aparatur pengawas lainnya.,Gelarwasda bertujuan untuk mendorong
percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemerikasaan Aparat Pengawas
Intern Pemerintah (APIP),sekaligus silaturahmi Wakil Gubernur Lampung
dan Wakil Bupati/Wakil Walikota se-Provinsi Lampung."Kegiatan Gelarwasda
sangatlah penting, khuhusnya dalam hal penyelesaian TLHP sesuai saran dan
rekomendasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hasil temuan dari
siapapun itu 60 hari waktunya harus kita tindaklanjuti. Selepas itu sudah
menjadi kewenangan daripada aparat penegak hukum", ujar Bachtiar saat malam
pembukaan dan ramah tamah (4/12).selanjutnya, pihaknya menegaskan bahwa salah satu tugas dari
Wakil Gubernur, Wakil Walikota, dan Wakil Bupati adalah menindaklanjuti hasil
pengawasan, baik yang dilakukan BPK, Irjen, maupun aparatur pengawasan lainnya.
(Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar