
LAMBAR- Dianggap kurangnya kontrol pelaksanaan pekerjaan
pembangunan yang dilakukan pemenang tender, kontraktor di wilayah kabupaten
lampung Barat (Lambar),sehingga banyak proyek dikerjakan asal jadi.Masyarakat
tak lain dan tak bukan sebagai tinta itam ini pada Sabtu (15/12/12) menyoroti
banyaknya proyek di kawasan kabupaten lampung Barat, tanpa memasang plang nama.Proyek
pembangunan kantor, siring, pembangunan MCK sekolahan dan bangunan lainnya itu
sama sekali tanpa plang, "Bagaimana pengawas maupun masyarakat bisa
mengontrol apabila papan proyek tak di pasang oleh kontraktor," Kata kuli
tinta itam ini.
Menurutny hal ini bisa membuat keleluasaan kontaktor
berupaya "Bermain-Main" dalam pelaksanaan,Dia, berharap pejabat yang
paham mengenai proyek saja tidak bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan, lantaran
proyek tidak memasang plang atau papan informasi paket pekerjaan, apalagi public,sehingga
pekerjaan dikerjakan asal jadi.menurutnya,pemasangan plang papan proyek tutur
Dia,diharuskan karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Pihak
pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga
masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Senada dikatakan Mi kepada Editorlambar.Com ini.menambahkan,
proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan
diduga bermasalah.tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk
mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam
pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.“Dengan adanya plang papan
proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang
No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.Saat ini, paket pekerjaan
yang sedang dikerjakan tersebut juga belum kita ketahui apakah menggunakan
anggaran APBD Kabupaten, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanannya,”
tegasnya.
Pihak dinas terkait kabupaten lampung barat (Lambar) yang
membidanginya,agar menegur pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanah
undang-undang tersebut yang sudah mengatur
tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek yang ada di
wilayah kabupaten lambar Bila perlu
pihak dinas terkait dapat memberi sangsi,Bukan saja sangsi teguran melainkan
jangan dikasih proyek ."Pekerjaan itu harus di hentikan,sebelum memasang
plang nama, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek-proyek yang
didepan mata tak jauh dari pemerintah,”.
Seharusnya instansi terkait memberikan
teguran,’’karena.pemasangan papan proyek wajib dilakukan sebab sudah ada payung
hukum yang mengaturnya.pelaksanaan proyek harus memakai plang nama, secara
transparan seorang kontraktor pelaksana diwajibkan memasang plang merek,hal
tersebut sangat berguna agar masyarakat bisa mengetahui darimana proyek
tersebut berasal.‘’Setiap pelaksanaan proyek harus memampangkan plang nama,
dengan tujuan agar masyarakat mengetahui proyek tersebut didanai dari uang rakyat.(Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar