
LAMBAR- Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen
identitas bukti diri resmi penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) dan berlaku di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Selain sebagai dokumen identitas diri, KTP
juga sangat diperlukan untuk registrasi ke beberapa tempat resmi yang
membutuhkan identitas asli setempat. Contohnya saja jika ingin membuat atau
mendaftar atau mengurus administrasi tabungan, asuransi, KPR, deposito,dan
sebagainya harus membutuhkan KTP.

Dengan demikian,Assisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan
Ir. Natadjudin Amran didampingi Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung
Barat Wasisno Sembiring dan disaksikan sekretaris Inspektorat Rahmad Nur,Pada
Hari Juma,at (14/12/2018) memusnahkan ribuan KTP Invalid (Tidak Berlaku Lagi )
sebanyak 4.922 KTP, bertempat di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Lambar "Hal tersebut dilakukan sesuai surat edaran Kementerian Dalam
Negeri RI tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid dalam rangka
tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan,
kewaspadaan dalam sistem administrasi kepedudukan serta untuk menghindari
penyalahgunaan KTP elektronik yang rusak atau invalid", ujar
Natadjudin.
Wasisno menjelaskan bahwa KTP invalid yang dimusnahkan
tersebut terdiri dari masing-masing 4.170 cetakan tahun 2012 dan 734 cetakan
tahun 2013, KTP dinyatakan invalid, apabila sudah sudah ada pergantian
identitas, seperti alamat yang pindah, perubahan status dari belum menikah
menjadi menikah,menikah menjadi duda atau janda, bukan karena kesalahan cetak.Sesuai
surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP elektronik rusak atau invalid
dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing,melakukan
pengecekan terhadap KTP elektronik rusak atau invalid hasil pencetakan massal
tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan kecamatan dan kabupaten atau kota.
Apabila masih ditemukan KTP elektronik rusak atau invalid dilakukan pencatatan
dan dimusnahkan dengan cara dibakar, membuat berita acara pemusnahan pada
setiap proses pemusnahan dan melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap
tempat-tempat penyimpanan atau gudang pengimpanan dokumen negara agar terhindar
dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara. (Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar