
68
Paket Kecil Narkotika,7 Paket Sedang, 2 Perangkat Alat Hisap (BONG), Dan 2
Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu,Diamankan.
LAMBAR- Jaringan Kasus peredaran Narkoba lagi-lagi membuat
gempar warga sukau kecamatan sukau kabupaten lambar. Ini setelah jajaran Sat
Res Narkoba Polres kabupaten lampung barat (Lambar)kembali berhasil menangkap 5
terduga pengedar narkotika jenis sabu, Kelima tersangka beserta barang bukti telah
diamankan di kapolres lambar untuk proses hukum selanjutnya, dengan maraknya
penyalahgunaan narkotika .

68
Paket Kecil Narkotika,7 Paket Sedang, 2 Perangkat Alat Hisap (BONG), Dan 2
Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu,Diamankan.
5 Bandar Narkoba Ditangkap, 68 paket kecil narkotika,7 paket
sedang, 2 perangkat alat hisap (BONG), dan 2 paket kecil narkotika jenis sabu,Diamankan
,Oknum PNS Dinas Koprindak Bersama 4 Rekanya di Tangkap Polisi Lampung Barat.satuan
Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tidak pidanan narkotika
jenis sabu dan menangkap 5 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis
sabu pada kamis (6/12/2018) sekira jam 12.00 WIB. Bahkan salah satu pelaku ada
yang berprofesi sabagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dinas koperindag,
kabupaten Lampung Barat yakni Pangku Hazaroni, (52), Warga Pekon Pagar Dewa,
kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
Kasat Narkoba Iptu Junaidi,SE.mendampingi Kapolres Lampung
Barat AKBP Doni Wahyusi,S.Ik, mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut
berawal di dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku bernama Pangku Hazaroni
sering mengunakan narkotika jenis sabu, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres
Lambar menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkapan terhadap
pelaku Pangku Hazaroni, di pasar sebelat pekon tanjung raya, Kecamatan Sukau,
Kabupaten Lampung Barat,”jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat
langsung menggeledah kediaman rumah tinggal pelaku Pangku Hazaroni dan di
temukan, 2 klip plastik berwarna putih berukuran kecil yang diduga didalamnya
berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, dan 2 buah Hp merek Samsung,” Ucap
Kasat Narkoba Iptu Junaidi pada Senen (7/12/2018) di ruang kerjanya.Tidak cukup
disitu saja jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Barat terus melakukan
pengembangan dan terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan berhasil
mengembangkan kasus tersebut, bahwa pengakuan pelaku barang tersebut di dapat
dari rekanya.Kemudian di lakukan under cover buy dengan cara pelaku Pangku
memesan narkotika jenis sabu dengan Dodi dan polisi berhasil menangkapnya
dengan barang bukti di tangannya di amankan berupa 1 paket kecil narkotika
jenis sabu, dari keterangannya bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh
dari Ardi Marsa di desa tanjung jati, Kecamatan Warkuk ranau selatan,
Kabupaten, Oku selatan, Sumatra Selatan dan saat dilakukan penggerebekan
dirumahnya ternyata sedang pesta narkoba bersama pelaku Beni RS dan Efendi yang
berhasil lolos namun dapat di tangkap oleh petugas bersama warga,”jelas Kasat.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan
barang bukti berupa 68 paket kecil
narkotika,7 paket sedang, 2 perangkat alat hisap (BONG), 2 unit Hp Oppo dan
Nokia milik pelaku Ardi Marsa, dan 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit
hp merek nokia milik Beni RS.kini 5
pelaku yakni Pangku Hazaroni, dan Doni, Ardi Marsa, Beni Rs, ketiganya
merupakan warga pagar dewa, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Oku
selatan Provinsi Sumatra Selatan, dan Efpendi warga Suka Banjar, kecamatan
Lumbok seminung, Kabupaten Lambar.berikut barang bukti di amanakan Sat Narkoba
di Polres Lampung Barat Guna Proses penyidikan lebih lanjut,”Pelaku terancam
pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar