
LAMBAR-Peredaran narkoba lagi-lagi membuat gempar warga
kabupaten pesisir barat (Pisibar) Ini setelah jajaran Sat Res Narkoba Polres
lambar kembali berhasil menangkap tiga terduga pengedar narkotika jenis
sabu-sabu .kapolres lampung barat (Lambar), Kasat Narkoba Iptu Junaidi,SE.Mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik.”Ketiga tersangka
beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres lambar,untuk proses hukum
selanjutnya,” kata Kapolres.

Penangkapan ketiga tersangka ini, lanjut kasat Iptu
Junaidi,SE kepada Koran ini,berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah
dengan maraknya penyalahgunaan narkotika. Setelah melakukan penyelidikan,polisi
lalu mengintai ketiga pelaku ”Saat
ditangkap, tidak ada perlawanan dari ketiga tersangka. Polisi berhasil menyita
bungkusan yang diduga berisi sabu-sabu dan membawa pelaku ke Mapolres untuk
dimintai keterangan,”katanya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112
ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan
maksimal 20 tahun penjara. Dari catatan Editorlambar.com, sepanjang tahun 2018
ini, sedikitnya telah terjadi beberapa kali penangkapan kasus Narkoba yang
berlokasi di seputaran kabupaten lampung barat (Lambar)dan kabupaten pesisir
Barat (Pisibar). Seperti diketahui sebelumnya,belum lama ini baru beberapa hari
ini ke Lima tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar Barang haram itu,
juga diciduk jajaran Sat Res Narkoba Polres lambar.

Lagi-Lagi
Pengedar Narkoba Ditangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lambar
Ini ditambah lagi sat narkoba polres lambar berhasil Saat
Sedang Transaksi Narkoba 2 Orang Laki-Laki dan 1 Perempuan di Tangkap Sat
Narkoba Polres Lampung Barat Jelinya anggota Jajaran satuan narkoba Polres
Lampung Barat berhasil menangkap tiga pelaku diantaranya 2 orang laki-laki dan
1 orang perempuan, ke 3 pelaku tersebut di tangkap saat sedang transaksi narkoba
jenis sabu di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.Ketiga
pelaku tersebut Yakni Densur Win, (36) ,Warga Pasar Jum’at, Pekon Sumber Agung,
kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, dan Jondri Ruslan, 36, Warga Pekon Bandar Sukabumi,
kecamatan Bandar Negeri Semungo, kabupaten Tanggamus serta SISKA AGUSTIN, 22,
warga Pekon Suka Mandi, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Masih kata Kasat Narkoba Iptu Junaidi,SE. Mendampingi
Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. menambahkan,sebelum melakukan
penangkapan terhadap ketiga pelaku, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat
akan adanya transaksi narkoba itu.“Setelah mendapatkan informasi tersebut
jajaran satuan Narkoba Polres Lampung Barat langsung menindak lanjuti dan melakukan
penyelidikan hingga menangkap 1 pelaku Densur dan di Temukan Barang Bukti 1
Paket Kecil Narkotika yang di duga jenis Sabu,” jelas Kasat Narkoba Iptu
Junaidi,S.E. di ruang kerjanya pada hari Kamis (13/12/2018).

Kemudian anggota Sat narkoba polres lambar,terus melakukan
pemeriksaan terhadap pelaku dan pelaku mengakui barang bukti 1 paket kecil
Narkotika tersebut miliknya yang di dapat
dari seseorang yang beralamatkan di wilayah Tanggamus. selanjutnya
dilakukan Under Cover Buy kemudian pada rabu (12/12/2018) Sekira
pukul 22.30 WIB di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir
Barat, anggota satres Narkoba Polres Lambar berhasil kembali melakukan
penangkapan terhadap 2 pelaku yakni Jondri
Ruslan dan Siska Agustin. saat dilakukan penagkapan keduanya didalam mobil
kemudian dilakukan Penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) Paket Narkotika yang diduga narkotika Jenis
Sabu,”ucap Kasat Narkoba.
Dari tiga pelaku Polisi dari satuan narkoba Polres Lampung
Barat berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 8 Paket Kecil Narkotika Jenis
Sabu, 3 Buah Hp, 1 Unit R4 toyota agya
warna kuning berikut 3 pelaku di amanakan dimapolres Lampung Barat untuk dilakukan pengembangan lebih
lanjut,”Tutup Kasat Narkoba.(Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar