
LAMBAR- Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
di kabupaten lampung Barat (Lambar)(belum tepat sasaran,Warga yang sangat
membutuhkan tidak menerima, sedangkan warga sejahtera justru kebagian santunan.
“Ada beberapa ibu yang sebelumnya dapat,sekarang enggak dapat. Namun, tetangga
saya yang punya Toko,punya Mobil dan usaha malah dapat bantuan,”.
Setelah dilansir dibeberapa oleh Editorlambar.Com,Di
Beberapa kecamatan Banyak warga di Kabupaten lampung Barat (Lambar)yang
memprotes tak masuk dalam kategori penerima program bantuan keluarga harapan
(PKH),Seperti dikatakan Yan,warga lambar yang ada disalah satu kecamatan , bahwa
banyak warga miskin yang layak menerima bantuan PKH, namun tidak terdata."Orang
tidak mampu banyak tak menerima manfaat seperti di kecamatan itu ,"
bebernya Sabtu (17/11/2018).
PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan
bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota
keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah
ditetapkan.Program ini,dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan
dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar
generasi.
Sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.Pelaksanaan
PKH juga mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium. Lima Komponen
Tujuan MDG’s yang akan terbantu oleh PKH yaitu: Pengurangan penduduk miskin dan
kelaparan; Pendidikan Dasar; Kesetaraan Gender; Pengurangan angka kematian bayi
dan balita; Pengurangan kematian ibu melahirkan.
"Sekarang ini kita tak bisa berkÃlah. Karena 2018 akan
ada verifikasi data. Yang tak layak menerima nanti kita cek ulang, sesuai
kriteria penerima PKH," Ucap salah satu pegawai dinas social (Dinsos)kabupaten
lambar.
Artinya, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program
pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan
persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.
Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai
program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai
Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan
(misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan
(misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).(Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar