
LAMBAR- Meningkatnya kasus kejahatan pencurian kendaraan
bermotor memang tidak akan dapat terelakan akibat meningkatnya laju pertumbuhan
kendaraan bermotor yang cukup tinggi di Kabupaten pesisir barat (Pesibar).
Laju pertumbuhan kendaraan bermotor sudah sangat tidak
sebanding dengan panjang jalan yang ada di Kabupaten pesibar,Artinya bahwa
panjang jalan dikabupaten sudah tidak begitu edial lagi menampung volume
kendaraan bermotor,Keadaan seperti itu secara tidak langsung akan membawa
dampak terhadap perkembangan Kabupaten pesisir Bara khususnya.

Sehingga orang tidak lagi mengindahkan faktor keselamatan
dalam memarkir kendaraan bermotornya. Kelalaian dalam memperhatikan faktor
keselamatan akan memudahkan terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor Tempat parkir pinggir jalan, kantor, sekolah, kampus dan pusat pertokoan
merupakan tempat yang paling rawan dalam terjadinya kejahatan pencurian
kendaraan bermotor.
Indikasi meningkatnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor
tidak saja disebabkan oleh laju pertumbuhan kendaraan bermotor semata, namun
juga diperhatikan dengan banyaknya laporan kehilangan kendaraan bermotor yang
diterima pihak berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian.

Laporan yang diterima pihak
Kepolisian Polres lampung Barat selama tahun 2018 menyebutkan bahwa angka
kejahatan pencurian kendaraan bermotor cukup tinggi.Angka kejahatan pencurian
kendaraan bermotor di wilayah hokum Polres lambar selama tahun 2018 untuk satu
komplotan saja telah melukan pencurian sebanyak beberapa kali.
kepolisian sektor pesisir tengah Polres Lampung Barat
berhasil menangkap satu pelaku Pencurian Dengan Pemberatan 363 KUHP, di 5
tempat kejadian perkara (TKP) pada jum,at (16/11/2018) pukul 13.00 wib.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Daut mendampingi Kapolres
Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. mengatakan penangkapan kepada pelaku NF,
(21), warga Pekon Pasar Pulau Pisang, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir
Barat di tangkap berdasarkan Laporan korban dengan Nomor.LP/682/XI/2018/Lampung/Res
Lambar/Sek Peteng.
Setelah mendapat laporan polisi, Anggota langsung turun
melakukan penyelidikan terhadap pelaku kemudian berhasil menangkap NF, di
kediamnya, menurut keterangan pelaku dirinya mencuri masuk kedalam rumah
pelapor dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah dengan menggunakan
alat bantu berupa sebuah obeng pipih,”Jelas Kapolsek lewat pesan Whatsapp.
Setelah berhasil mencongkel jendela tersebut, pelaku masuk
kedalam rumah dan melihat ada sebuah HP Merk Nokia kecil warna hitam disamping
TV yang berada diruang tengah rumah, lalu HP tersebut diambil pelaku, setelah
itu pelaku masuk kekamar depan dan mengambil satu unit HP android Merk asus
warna putih.
Namun aksi pelaku tidak sampai disitu kemudian pelaku
membuka sebuah lemari dan tidak mengambil apapun dari dalamnya, Namun pelaku
melihat satu lembar celana tergantung didekat lemari dan pelaku memeriksa
kantong celana tersebut, pelaku menemukan dompet yang berisi uang tunai sebesar
700 ribu rupiah, dan pelaku mengambil uang tersebut, setelah itu pelaku keluar
lagi dari rumah tersebut melalui jendela yang sama,”Ucap Kapolsek.
Selanjutnya polisi berhasil melakukan pengembangan Kasus
Curat tersebut, ternyata Pelaku merupakan Residivis Curat R2 di dua TKP dengan
Nomor Laporan Polisi/679/XI/2018/Lpg/Res Lambar/Sek Peteng.
Dengan tempat kejadian perkara di Pekon Kampung Jawa
Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, Korban RV dengan barang bukti
kendaraan R2 Mio Sporty Warna Hitam dengan nomor polisi B 6984 RPG Noka. MH
328C0029K014870 Nosin. 28D011676.
Selanjutnya Tempat kejadian kedua di Kuala Stabas Pasar Mulya
Barat, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah Korban Bernasial TO, dengan barang bukti berupa R2 Honda Beat
dengan Nomor Polisi BE 8505 X, warna Putih Merah, Kini pelaku dan barang bukti
di amankan di Polsek Pesisir tengah Untuk pengembangan peyilidikan lebih
lanjut,”terang Kapolsek.(Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar