
LAMBAR-Entah karena unsur keteledoran atau kesengajaan,
sejumlah proyek pembangunan fisik,tidak memasang plang papan nama proyek pada
proyek yang dikerjakan.Ada beberpa titik proyek pembangunan di kecematan sukau
Kabupaten Lampung Barat.
Salah Satunya pekerjaan Dijalur Dua Sablat yakni proyek pembuatan Median
Taman yang tidak menggunakan papan proyek,bukan saja dikecamatan sukau juga
dikecamatan lumbok seminung,serta dikecamatan yang lain. Hal ini memicu
berbagai elemen masyarakat mempertanyakan tugas dan fungsi serta peran pengawas
kecamatan dan Instansi terkiat.
Masih perlu perhatian khusus bagi para pemangku kebijakan
untuk mengenal lebih jauh tentang Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasal 15 Huruf D (pengelolaan dan
penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Melihat banyaknya peroyek atau kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah,
mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Karena untuk saat ini dibeberapa titik
pekerjaan di kecematan Kabupaten lampung barat Tidak menggunakan papan proyek
alias Proyek siluman.
Saya menduga seperti ada permainan antara pihak kecamatan
dan instansi Terkiat dengan pelaksana pekerjaan,” kata warga setempat Adi saat
ditemui di warkob, Senen (5/11/2018).
Adi menambahkan, ia menduga pihak pemborong dan Instansi Terkiat sengaja seperti bermain pitak umpet dengan berbagai pihak. Mengacu undang undang keterbukaan informasi publik sangatlah jelas, akan tetapi para pengawas dan pihak kontraktor seperti ada kesan di abaikan dan tidak boleh untuk di ketahui dari mana asal pembangunan proyek tersebut,ucapnya.

“Secara tidak langsung mereka sudah keluar dari RAB
pekerjaan yang ada dan sudah membohongi masyarakat di tambah lagi rata-rata
pekerjaan yang dikerjakan asal asalan atau asal jadi,”ujarnya.
Lanjut Adi, dirinya sebagai Lembaga Swadaya Masyrakat merasa perihatin karena sudah banyak dibohongi oleh pihak pemerintah kabupaten lampung Barat,Karena banyaknya proyek yang ada di wilayahnya tapi tidak menggunakan papan proyek.
“Saya menduga banyaknya pekerjaan yang tidak memasang papan
proyek akan bermain curang dan pekerjaannya pun pasti tidak sesuai dengan RAB
yang ada “ungkapnya.
Adsi Anggota Pengawasan Publik LSM mengungkapkan, kegiatan
pembangunan proyek tanpa papan proyek jangan terus dibiarkan, karena
pekerjaannya bisa asal jadi dan tidak sesuai RAB. Ia juga meminta kepada
seluruh masyarakat agar saling mengawasi dan membantu pemerintah agar semua
pekerjaan sesuai RAB.
“Saya berharap pihak pemerintah kabupaten Lambar serta pengawasan harus ketat dalam memberikan proyek, agar di lapangan pekerjaannya rapih dan tidak asal jadi,”ungkapnya.
Adi menambahkan, baginya pembangunan yang ada saat ini baik dari kecamatan maupun pemerintah pusat semuannya menggunakan uang rakyat jadi harus dipertanggung jawabkan baik secara moral ataupun secara hukum yang berlaku.
“Kami dari LSM, tak segan-segan melaporkan para pemborong
yang terbukti nakal ke jalur hukum, karena merugikan uang rakyat dan
negara,”tegasnya.
Adi meminta kepada pemerintah, agar para pemborong yang nakal di blacklist nama perusahannya supaya tidak aktif di dunia pemborong. Dan bilamana ada oknum yang sengaja memberikan proyek tersebut kepada pemborong yang nakal agar di penjarakan.
“Saya harap pemerintah bertindak tegas dan memblacklis perusahaan yang nakal,”pungkasnya. (Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar