
LAMBAR- Elemen masyarakat ditingkat pedesaan, Kecamatan,
Kabupaten lampung Barat (Lambar), berperan ikut mengawasi penggunaan alokasi
dana desa digunakan untuk apa saja, Masyarakat
memiliki peran penting untuk melaporkan indikasi aroma korupsi dana desa yang
dimanfaat oknum. Kepala desa bersama kroninya untuk memperkaya diri. Dengan
cara melakukan penyelewengan atau mark up serta proyek fisik yang dilaksanakan
tidak sesuai RAB atau penyimpangan material dan lain sebagainya.
Karena anggaran setiap desa sebesar Rp ratusan juta, sangat rentan diselewengkan pejabat desa
termasuk oknum kepala desa dan kelompoknya dengan cara mengelabui masyarakat
agar meraup keuntungan berlipat ganda dari sumber dana desa yang digelontarkan
pemerintah untuk kepetingan kemajuan desa, banyak pengaduan masyrakat desa di
wilayah Kecamatan,tentang pengelolaan dana desa yang tidak tepat sasaran dan
menyimpang dari harapan warga.
Ironisnya lagi, anggaran dana desa,ditingkat desa yang ada
di wilayah kerja Kecamatan dengan perubahaan pola kehidupan yang sangat
mencolok dan mengundang perhatian masyarakat. “Kita
sangat menyayangkan tindakan oknum Kades, memanfaat dana desa untuk memperkaya
diri dan keluarganya dengan cara penyelewengan untuk kepentingan,dan membeli
aset untuk pribadinya dengan mengorbankan masyarakat dan desanya,” .
Dengan demikian,Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara
transparan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Kami minta
masyarakat sebanyak mungkin dilibatkan di dalam perencanaan dan implementasi dana
desa. Transparansi harus diutamakan,” kata masyarakat kepada Koran ini,Minggu
(24/11). Mereka mengeluh minimnya transparansi pengelolaan dana desa di
kecamatan.
Artinya,Pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan wujud
nyata pemenuhan Otonomi Desa, agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan
dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, demokratisasi,
serta pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan maksud pemberian Alokasi Dana Desa
(ADD) adalah sebagai bantuan stimulan atau dana perangsang untuk mendorong
dalam membiayai program pemerintahan desa yang ditunjang dengan partisipasi
swadaya gotong- royong masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan
pemberdayaan masyarakat. Alokasi Dana Desa (ADD) dilaksanakan dengan prinsip
keterbukaan/transparan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik. (Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar