
LAMBAR- Adipura merupakan sebuah penghargaan dari Pemerintah
Pusat (Kementerian Negara Lingkungan Hidup), yang diberikan kepada kabupaten
atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan
perkotaan secara berkelanjutan,Program Adipura merupakan salah satu instrumen
pemerintah untuk mendorong penyelesaian berbagai isu lingkungan hidup, yaitu,Pengelolaan
Sampah dan Ruang Terbuka Hijau,Pemanfaatan Ekonomi dari Pengelolaan Sampah dan
Ruang Terbuka Hijau,Pengendalian Pencemaran Air,Pengendalian Pencemaran Udara,Pengendalian
Dampak Perubahan Iklim,Pengelolaan Kasus Pertambangan,Pengendalian Kebakaran
Hutan dan Lahan,Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.

Selain penghargaan Adipura, terdapat pula penghargaan Adipura
Kencana. Penghargaan Adipura Kencana merupakan penghargaan yang secara khusus
diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai telah memenuhi syarat dalam
mengelola kebersihan dan lingkungan secara berkelanjutan serta sebelumnya telah
menerima penghargaan Adipura minimal tiga kali secara berturut-turut. Meski
begitu,kriteria dan indikator utama pada program Adipura hampir sama dengan
sebelumnya, yakni pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau oleh pemerintah
daerah serta partisipasi aktif masyarakat. Penambahan beberapa indikator yang
digunakan, di antaranya penilaian terkait dengan mitigasi dan adaptasi
perubahan iklim, penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta pengelolaan
pertambangan berwawasan lingkungan.

Dengan standar penghargaan yang kian selektif, akan lahir
kota sehat dalam arti menyeluruh, kondusif, dan menarik.Di samping itu,itu juga
memiliki kemampuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,Yakni Trade,
Tourism, dan Investment (TTI) berbasis
pengelolaan lingkungan hidup. Dalam proses penilaian Adipura tahun ini, KLHK
juga mengajak peran aktif masyarakat untuk memberi masukan dan saran.
Masyarakat diajak untuk berpartisipasi. Melalui nama-nama kabupaten/kota
finalis yang diunggah di laman resmi KLHK, masyarakat dapat menyuarakan
pendapatnya dan memberikan masukan bagi setiap daerah untuk dapat terus
meningkatkan programnya, khususnya dalam hal pengelolaan sampah.
Dengan adanya Rakor Adipura 2018 yang membahas tentang
Pembinaan dan review kriteria objek pantau Adipura menurut Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P. 53/MMENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016
tentang pedoman pelaksanaan program Adipura yang dibuka oleh Assisten Bidang
Perekonomian Ir. Natadjudin Amran, Hari Selasa (27/11) yang bertempat di Aula
Dinas Kesehatan Lambar, dengan Narasumber Edi Wardana dari P3E region
Sumatera.

Natadjudin menyampaikan bahwa "Adipura harus diupayakan
dapat diraih kembali dengan kategori Kota Kecil Bersih di Provinsi Lampung
seperti 2017 yang lalu, hal tersebut sebagai penghargaan bahwa Daerah Lambar
menjadi daerah bersih dan nyaman serta pengelolaan sampah sesuai dengan standar
nasional",ujarnya.
Selanjutnya, Untuk dapat memenuhi standar nasional
maka kita perlu tahu apa yang dinilai dan berapa yang sudah kita raih menurut
B1, B2 dan seterusnya, sehingga langkah dan tahapan dalam mencapai lingkungan
bersih dan sesuai standar nasional dapat terarah dan fokus serta lebih
efisien,pemerintah daerah terus berupaya mencapai
Adipura dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat dari berbagai lapisan
untuk terus menjaga kebersihan dimulai dari lingkungan rumah sendiri dan
dilanjutkan dengan lingkungan sekitar, tutupnya.
Kepala Dinas BLHKP Drs.Syaekhuddin berharap agar seluruh
pemerintah dan masyarakat dapat sama-sama mempertahankan Adipura kategori kota
kecil bersih dengan cara pengolahan dan pengurangan sampah yang baik. Lokasi
yang memiliki bobot penilaian besar harus menjadi perhatian seperti TPS,
Bank sampah, pasar, fasilitas sampah skala kota dan perumahan atau
pemukiman, jelasnya sembari menutup sambutan. (Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar