
LAMBAR- Dana desa mengalir dalam jumlah fantastis dibeberapa
kecamatan khususnya di kabupaten lampung Barat (Lambar) Seandainya pengawasan
masyarakat dapat optimal, potensi penyelewengan bisa dihindari,Pembangunan desa
resmi menjadi perhatian utama pemerintah.
Pemerintah Pusat menargetkan setiap desa mendapatkan kucuran
dana desa berkisar ratusan juta setiap desa, Selain dana desa, desa juga
menerima sejumlah anggaran melalui berbagai sumber,Sumber anggaran desa dengan
besaran yang signifikan antara lain dikenal dengan Alokasi Dana Desa (ADD).
Melalui dana desa dan ADD, potensi dana yang mengalir ke seluruh desa akan
terus meningkat.
Mengingat pentingnya pemanfaatan anggaran tersebut untuk
mengembalikan peran desa sebagai sokoguru pembagunan, KPK berinsiatif melakukan
kajian pengelolaan keuangan desa, untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan,
sekaligus mengawasi penyalurannya bersama masyarakat. Tujuan program ini, tak
lain demi mengha puskan celah-celah penyelewengan bagi pihak-pihak yang berniat
meraup keuntungan pribadi.
Sebab,sebagaimana pepatah, "Ada gula,ada semut".
Besarnya dana yang dikelola, bila tak diimbangi dengan kemampuan manajerial
yang baik dan pengawasan yang ketat, tentu akan mudah terjadi penyelewengan dan
korupsi.
Karena aspek strategis itu, KPK melakukan Kajian Pengelolaan
Keuangan Desa: Dana Desa dan ADD. Dari sini, KPK menemukan setidaknya ada 14
potensi persoalan yang dibagi dalam empat aspek. Empat aspek besar itu, antara
lain regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya
manusia.
Pada aspek regulasi dan kelembagaan, sejumlah persoalan itu
merentang pada belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang
diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa dan potensi tumpang-tindih
kewenangan.
Mengingat jumlah kelolaan dana yang cukup besar, vakumnya
regulasi dan pengawasan, tentunya itu rentan untuk disalahgunakan oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab. Peluang terjadinya fraud, terutama dalam
pemindahan dan penghapusan aset, menjadi semakin besar.
Berdasarkan regulasi yang ada, mekanisme penyusunan APBDesa
dituntut dilakukan secara partisipatif untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa. Namun, tidak selamanya kualitas rumusan APBDesa yang
dihasilkan sesuai dengan kebutuhan prioritas dan kondisi desa tersebut.
Sementara pada aspek pengawasan, ada tiga potensi persoalan,
yakni efektivitas inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan terhadap
pengelolaan keuangan di desa masih rendah, saluran pengaduan masyarakat tidak
dikelola dengan baik oleh semua daerah, serta ruang lingkup evaluasi dan
pengawasan yang dilakukan oleh camat, belum jelas.
KPK meyakini risiko munculnya masalah akan lebih besar
apabila aparat desa, aparat pemerintah pusat, maupun masyarakat tidak
bersinergi mengawasi penggunaan anggaran yang besar. Karenanya, KPK mengajak
masyarakat untuk berperan serta dalam mengawal dana desa, sehingga manfaat bisa
dirasakan hingga ke pelosok.(ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar