
LAMBAR -Menjelang pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan
Presiden (Pilpres) 2019, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten lampung
barat (Lambar) telah melalukan pengawasan tahapan kampanye di Kabupaten lambar.
Selain itu,Bawaslu juga sudah melakukan pencegahan sebagai
upaya yang dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran pada saat penempatan Alat
Peraga Kampanye (APK) melalui surat imbauan yang sudah dilayangkan kepada para
pimpinan partai politik (parpol) di wilayah kabupaten lambar.
Ketentuan tersebut,menjadi basis Pengawas Pemilu (Panwaslu)
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu,terkait
pemasangan alat peraga baik yang difasilitasi maupun yang tambahan dalam lingkup
batasan yang ditentukan oleh KPU sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang
Pengawasan Kampanye pemilu bahwa terhadap APK yang di luar yang diatur oleh KPU,
Bawaslu berwenang untuk mengatur dan menindak sesuai dengan ketentuan
perundangan-undangan yang berlaku.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten lambar bersama
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan alat peraga
kampanye partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019 yang
melanggar aturan.
Menurut Ketua Bawaslu Lampung Barat M.Farid Ardiles anggota
Bawaslu M.Ishar,mengatakan, alat peraga kampanye (APK) yang
ditertibkan yakni satu baliho, enam spanduk, lima umbul-umbul, 45 bendera, dan
delapan rontek.
Pelanggaran didominasi tata cara pemasangan seperti alat
peraga kampanye dipaku di pohon, dipasang di tiang yang bukan milik pribadi,
dipasang di tempat dilarang seperti tempat ibadah dan tempat pendidikan,serta
melanggar SK KPU Kabupaten lampung Barat tentang lokasi pemasangan APK,"
ujar M.Farid Ardiles Selasa (6/11/2018) yang bertempat di Kantor Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat kecamatan Balik Bukit, kelurahan Way
Mengaku.
Ia mengatakan, penertiban APK dilakukan di beberapa kecamatan,
Bawaslu Kabupaten lambar masih terus melakukan imbauan secara persuasif kepada
peserta pemilu untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar untuk dipasang
sesuai dengan regulasi sebagaimana diatur," jelas M.Farid Ardiles.
Dengan demikian,bawaslu Lampung Barat melaksanakan
Koordinasi dengan Kasat Pol PP beserta jajarannya terkait dengan Ketertiban dan
Ketenangan di Pada masa kampanye dan masa tenang dihadiri oleh Ketua Bawaslu
Lampung Barat M.Farid Ardiles, Anggota Bawaslu M. Ishar, Kasat Pol
PP Lampung Barat Jaimin serta jajarannya.
Dari hasil koordinasi tersebut ,terkait pelanggaran APK dan
Bahan Kampanye maka Bawaslu Lampung Barat akan menyurati Parpol sebelum
pelaksanaan penertiban,Bawaslu Lampung Barat dan Satuan Pol PP sepakat untuk
terus melakukan koordinasi terkait teknis penertiban APK maupun Bahan Kampanye
kedepannya.(Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar