
LAMBAR-Sering kita mendengar tentang bangunan atau rumah
layak huni. Sebuah hunian tinggal yang disebut ideal untuk menunjang kehidupan
dan kegiatan manusia. Pemerintah dan sejumlah lembaga terkait pun sedang
berusaha mewujudkannya untuk kesejahteraan seluruh masyarakat, Hal-hal tersebut
dibutuhkan untuk meminimalisir kesenjangan hunian dan menciptakan lingkungan
tinggal yang nyaman, serta menjadi sarana pendidikan keluarga.
Sebuah rumah adalah kebutuhan dasar manusia. Kapan dan
bagaimana sebuah rumah dapat dikatakan layak? Sebuah konsep akademis
dikemukakan untuk menjawab maksud sebuah perumahan dan pemukiman. Pengertian
layak boleh saja sangat suyektif, sehingga indikator layak bagi seseorang akan
berbeda dengan orang lain, jalaslah bahwa layak itu bersifat relative. Tentu
saja dalam hal sebuah rumah dan pemukiman yang layak.

Harus tetap dibatasi oleh
pemaknaan yang bisa diterima secara obyektif,bertujuan agar bisa menjadi
ukuran dalam rangka pengadaan rumah,tidak hanya berlaku untuk yang
berpenghasilan tinggi saja tapi juga bagi berpenghasilan rendah,rumah yang
layak harus dimaknai dari beberapa segi,diantaranya,segi sosiologis,
filosofis, kesehatan, legalitas maupun dari sisi pisik, apalagi dari sisi
energi yaitu hemat energi. Paling tidak rumah dan pemukiman yang layak memenuhi
syarat minimal bagi kebutuhan manusia untuk hidup secara manusiawi.
Secara teoritis cukup sangat mudah menemukan kriteria rumah
yang layak untuk dihuni. Secara sederhana dapat dimaknai sebuah rumah dan
pemukiman yang layak adalah tempat tinggal keluarga dan warga dengan dukungan
fasilitas lingkungan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar,mulai dari air
bersih,penerangan,sanitasi saluran pembuangan limbah, serta aman bagi
aktivitas penghunianya untuk meraih produktifitas. Indikator layak diantaranya,Filosofis,Sosiologis dan Legalitas.

Dengan Demikian Pemerintah mengaku, ingin membantu
masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan, dengan membangun rumah swadaya atau
perbaikan,namun yang berhak adalah masyarakat miskin dan masuk daftar di
Kabupaten atau Kota setempat atau penghasilan tidak tetap,”Program ini adalah
program penanggulangan kemiskinan.
Ada penuntasan rumah bebas tidak layak huni
di Kecamatan atau Pekon. Syaratnya orang miskin adalah yang sudah ada daftar
miskin di kabupaten/kota, dan telah mendapat surat pernyataan penghasilan oleh
Kepala Desa bahwa dia tidak punya penghasilan tetap,".
Warga setempat pekon menjelaskan, masih banyak masyarakat di
kabupaten khususnya kabupaten lampung barat ,yang belum memiliki rumah layak.
Kalaupun masyarakat telah memiliki rumah, jauh dari kata layak karena fasilitas
pendukung yang tidak memadai.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR).
Mengalokasikan untuk program bedah rumah ,Bentuk program ini,
meliputi peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru dilihat dari kualitas
atap, lantai dan dinding rumah untuk dapat memenuhi syarat kesehatan,
keselamatan dan kenyamanan."Jadi kalau fisik bangunan rumah sudah rusak
berat atau bisa juga memiliki tanah kosong dan butuh bantuan membangun rumah,
akan kita bantu. Bantuan bangun rumah ini maksimal Rp 30 juta,"
"Jatah bantuan untuk bedah rumah atau peningkatan kualitas rumah maksimal
Rp 15 juta per rumah.(Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar