
LAMBAR – Transformasi sistem penyaluran bantuan sosial non
tunai Program Keluarga Harapan(PKH), menggunakan kartu kombo KKS (Kartu
Keluarga Sejahtera).
Merupakan karya inovatif pertama di antara 72 negara yang
menerapkan bantuan tunai bersyarat -atau dikenal dengan Conditional Cash
Transfer (CCT). Ini merupakan upaya restrukturisasi sistem perlindungan sosial
komprehensif untuk target penurunan angka kemiskinan dan kesenjangan.
Mengenai Program Keluarga Harapan (“PKH”) pengaturannya
dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Program Keluarga Harapan (“Permensos /2018”). PKH adalah program pemberian
bantuan sosial.

Bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin
dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin,
diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan
sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, dan
jasa kepada keluarga dan/atau seseorang miskin, tidak mampu, dan/atau rentan
terhadap risiko social, Sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang
miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir
miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran social .
Kriteria komponen kesehatan meliputi
ibu hamil/menyusui,dan anak berusia 0 (Nol) sampai dengan 6 (Enam) tahun, Kriteria
Komponen Pendidikan Meliputi,anak sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah atau sederajat.

Anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah
atau sederajat,anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat dan anak
usia 6 (Enam) sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12
tahun.Kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi,lanjut
usia mulai dari 60 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang
disabilitas berat.
Tujuan PKH bertujuan untuk,meningkatkan taraf hidup Keluarga
Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan
social,mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin
dan rentan.
Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima
Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan social,mengurangi
kemiskinan dan kesenjangan dan mengenalkan
manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Artinya, PKH itu adalah program pemberian bantuan
sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang
terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin.
Tujuan dari PKH
ini antara lain adalah untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat
melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial; serta
mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan
rentan.
Dengan
demikian,Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus membuka secara resmi Rapat
Tim Koordinasi Program Keluarga Harapan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018 di
Ruang Rapat kagungan Pemkab Lambar Selasa (30/10/2018).
Acara tersebut dilaksanakan secara simbolis Penyerahan Bantuan
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Buku Tabungan kepada KPM PKH serta penyerahan 4 unit Sepeda Motor Kepada Pendamping PKH
untuk kecamatan Air Hitam, Kecamatan Belalau, Kecamatan Suoh dan satu Untuk oprasional
staf PKH .
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyampaikan Program
Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program pemerintah dalam rangka mengentaskan
kemiskinan di indonesia. PKH merupakan program pemberian bantuan kepada keluarga
miskin atau rentan miskin dengan beberapa criteria yakni criteria kesehatan meliputi
ibu hamil/menyusui dan anak balita, criteria pendidikan untuk anak usia sekolah, serta criteria kesejahteraan social meliputi lansia
dan disabilitas.
Kemudian program ini dapat di jadikan sebagai akses yang lebih baik dalam memanfaatkan pelayanan social
yaitu kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi termasuk untuk menghilangkan ke senjangan
sosial, dan keterasingan sosial yang selama ini melekat pada masyarakat miskin.
Program keluarga harapan
merupakan program bantuan bersyarat yang perencanaan, penganggaran, dan recruitmen
pendamping dilakukan oleh pemerintah pusat melalui kementerian social republic indonesia. Kita tahu program ini merupakan cikal bakal pengembangan
system pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Oleh karenanya Pemda Kabupaten Lambar sangat menyambut baik program ini dan semoga dengan rakor ini akan menjembatani hubungan
antara pemerintah pusat dan daerah untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya keluarga
yang sangat miskin di wilayah kabupaten lampung barat ini.
Untuk itu melalui kegiatan rapat koordinasi ini di harapkan dapat
memberikan pemahaman tentang program keluarga harapan kepada semua pihak yang
terlibat, sehingga dapat terjalin proses komunikasi, aliran informasi dan pembelajaran
dalam melaksanakan dan dapat di jadikan akses yang lebih baik dalam memanfaatkan
pelayanan social yaitu kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi termasuk untuk menghilangkan
kesenjangan sosial, dan keterasingan sosial yang selama ini melekat pada masyarakat miskin.
“Program keluarga harapan ini di kabupaten lampung barat sudah
dimulai sejak tahun 2013 yang lalu.sampai tahun ini program PKH ini masih dilaksanakan
dan di tahun 2018 alhamdulillah seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Lambar sudah
mendapatkan program PKH ini, sehingga semua masyarakat di setiap kecamatan Lambar
sudah mendapatkan program bantuan tersebut”, ujarnya.
Sementara itu dalam laporannya Kepala Dinas Sosial Kabupaten
Lampung Barat Drs..Gison Sihite menyampaikan dasar penyelnggaran rapat koordinasi
ini dilaksankan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) OPD Dinas Sosial
Keabupaten Lambar tahun anggaran 2018 dengan peserta para OPD terkait , Camat,
Bank Mandiri sebagai Bank penyalur serta SDM PKH Lambar.
Kemudian maksud dan tujuan Rakoor adalah untuk memberikan pemahaman
tentang program keluarga harapan kepada semua pihak yang terlibat sehingga dapat
terjalin proses komunikasi ,aliran informasi dan pembelajaran dalam program
sehingga program ini akan dapat menjembatani hubungan anatara pemerintah pusat dan
daerah dalammensejahterkan masyarakat , khusunya kluarga kurang mampu di
wilayah Lambar.
Kemudianjumlahpesertapenerimakeluargapenerimamanfaat (KPM)
di LambarTahun 2018 berjumlah 14.871 KPM denganjumlahbantuansebanyak
7.435.500000 M.masing-masing KPM menerimabantuan social PKH berjumlahRp
1.890.000 pertahun yang di realisasikandalam 4 Tahap ,tahap I Rp 500.000, tahap
II Rp 500.000, Tahap III Rp 500.000 danTahapke IV Rp 390.000
dansaatinisedangdalam proses pencairantahapke IV.
Untuk di ketahui selain penerima dan bantuan social para KPM
juga mendapatkan bekalilmu yang di dapat
saat di laksanakan pertemuan kelompok dalam sesipengembangan manusiaatau Family
Develomnet session (FDS) manusia yang merupakan salah satu program unggulan
PKH. “ keberhasilan PKH di Lambar tidak terlepas dari peran kita semua trutama
SDM PKH yang saat ini berjumlah 78 orang yang terdiridari 1 orang coordinator
kabupaten , 4 orang operator serta 73 orang Pendamping”, Paparnya.
Dalam acara tersebut selain Bupati Lambar Parosil Mabsus turut
hadir Perwakilan Koordinator Wilayah II PKH Lampung, Perwakilan Dinas Sosial Provinsi Lampung Herbert Sirait,
Perwakilan Bank Mandiri Cabang Liwa, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs.Adi
Utama, Kepala OPD, Camat, Koordinator Kabupaten PKH Lambar , Korcam dan Pendamping
PKH Lambar.(Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar