
LAMBAR-Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum.
Serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.
Peraturan ini bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam
pelaksanaan tugas guna menyamakan pola pikir dan pola tindak dalam
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi Polres dan Polsek.

Prinsip-prinsip peraturan ini,profesional, yaitu dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi tingkat Polres dan Polsek
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan serta kompetensi yang dimiliki,procedural.
Yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan
organisasi tingkat Polres dan Polsek sesuai dengan mekanisme, tata cara dan
ketentuan peraturan perundang-undangan,akuntabel, yaitu dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsi satuan organisasi tingkat Polres dan Polsek dapat
dipertanggungjawabkan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,transparan,
yaitu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi tingkat Polres
dan Polsek dilaksanakan secara terbuka dan nesesitas, yaitu dalam penentuan
jabatan struktural disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,Polres
menyelenggarakan fungsi pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam
bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan.
Pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan
kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat
izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,Pelaksanaan fungsi intelijen
dalam bidang keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early
detection) dan peringatan dini (early warning).
Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, fungsi
identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan
hukum, serta pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS),pembinaan masyarakat, yang meliputi pemberdayaan masyarakat
melalui perpolisian masyarakat.

Pembinaan dan pengembangan bentuk–bentuk
pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan warga
masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan,
terjalinnya hubungan antara Polri dengan masyarakat, koordinasi dan pengawasan
kepolisian khusus.
Dalam upaya meningkatkan kinerja anggota untuk melaksanakan
tugas secara profesional sesuai dengan bidangnya Kapolres Lampung Barat Doni
Wahyudi,S.Ik. bersama Waka Polres Kompol Reza,SH.MH. memberikan arahan kepada
Pejabat Utama dan seluruh anggota Polres Lampung Barat di Aula Partisarawirya
pada selasa (30/10/2018).
Kapolres menyampaikan terkait pembinaan anggota agar di
perhatikan dan apa yang menjadi hak anggota harus di berikan, agar semua bisa
berjalan dengan bagus baik pekerjaan atau yang lainya. Itu semua demi
kepentingan organisasi.

Terkait anggaran pergunakan sesuai dengan peruntukanya, saya
disini ingin menciptakan situasi yang kondusif bila ada permasalahan pribadi
atau keluarga silahkan kita selesaikan permasalahan itu dengan tukar pendapat
sehingga permasalahan itu dapat kita selesaikan,”jelas Kapolres.
Saya minta masing-masing anggota dapat memahim tugas
pokonya, sehingga anggota mau bekerja apa, dan apa yang harus di lakukan, serta
mau berbuat apa sesuai dengan tupoksinya sehingga terarah.
Saya Mengajak kepada anggota untuk melaksanakan tugas Polri
dengan sebaik-baiknya, hindarkan apapun bentuk pelanggaran sekecil mungkin
bahkan jangan sampai ditemukan adanya pelanggaran, tingkatkan rasa kekeluargaan
dalam lingkup keluarga besar Polres Lampung Barat.
Berikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya di
mana kehadiran Polri untuk membuat situasi terus kondusif dan kita tetap
melaksanakan tugas sesuai aturan dan perintah pimpinan atas penuh dengan
keiklasan,”tegas Kapolres.
Sesuai dengan petunjuk pimpinan kita harus 3 P,yaitu Proaktif,
Patnership, dan Problem Solving, proaktif terkait dengan masalah di masyarakat
kita harus jemput bola bila ada becana alam seperti tanah longsor harus cepat
dan tanggab menanganinya, bila ada kejadian itu suaktu dinamika dan bagai mana
kita bisa mengungkap kasus tersebut agar masyarakat tentram.
Konflik yang ada di wilayah lambar kita harus monitoring dan
ambil langkah untuk menyelesaikan dan melibatkan stakehoder lainya seperti TNI
dan pemerintah lainya.
Patnership yang sudah terjalin kerja sama yang baik
sinergritas dengan TNI dan Pemda lebih di tingkatkan lagi dan rangkul semua
media, demi tertibnya masyarakat dan kondusif diwilayah kita.untuk Problem
Solving penyelesaian permasalahan secara bersama dengan Dinas
Terkait,”terangya.
Terkait kebersihan tolong di jaga di lingkungan
masing-masing, untuk ahli hisap tolong putungya jangan di buang sebarangan,
jangan sampai asbaknya seluas mako. ini semua bertujuan untuk kebaikan kita
bersama.
Kapolres lampung barat juga menyampaikan terkait dengan
narkoba, tidak ada anggota Polres Lampung Barat yang terlibat narkoba baik itu
pemakai maupun pengedar jangan coba-coba bermain narkoba akan kami tindak tegas
sesuai dengan aturan yang berlaku, ingat keluarga dan anak istri,”tegas
Kapolres.(Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar