
LAMBAR-Sebanyak 112 orang diambil Sumpah Dan Janji Aperatur
Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018 di
Ruang Rapat kenghatun BPKAD Lambar Senin (29/10/2018).
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyampaikan selamat
kepada ASN yang telah di ambil sumpah dan janjinya kita berharap ada
perubahan dalam diri saudara terutama dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok dan
fungsi saudara sebagai pegawai ASN, sehingga pelayanan kepada masyarakat yang berikan
akan lebih baik dan optimal.
Kemudian untuk mencapai tujuan tersebut kita harus
mengubah citra masyarakat terhadap perilaku dan keberadaan ASN yang
selama ini dianggap kurang profesional, malas dan tidak disipilin menjadi
aparatur yang handal serta memiliki dedikasi yang tinggi akan tugas
dan tanggung jawabnya masing-masing.

”Tentunya tuntutan tersebut merupakan suatu keharusan
bagi kita sebagai aparatur untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat. selama ini pelayanan publik terkesan lambat, berbelit-belit,
kurang akomodatif dan diskriminatif serta tidak profesional. korupsi, kolusi
dan nepotisme yang ter-struktur hampir merambah di seluruh strata dalam
pelaksanaan pemerintahan. disamping itu juga lemahnya pemahaman aparatur akan
perkembangan teknologi serta kurangnya sarana dan prasarana merupakan sebagai
pemicu kelemahan aparatur kita”, Ujarnya.
Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas sumber
daya manusia yang bertangung jawab, maka setiap ASN wajib mengangkat sumpah dan
janji menurut agama dan kepercayaan kepada tuhan yang maha esa sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Pengambilan sumpah dan janji ASN ini, secara
khusus bertujuan dalam rangka membina dan menciptakan pegawai negeri sipil yang
bersih, jujur dan berwibawa serta sadar akan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat.
”Saya berpesan kepada ASN yang pada hari ini telah
diambil sumpah dan janjinya, dan kiranya menjadi perhatian dari kita semua
bahwa dalam melaksanakan tugas kita harus mengedepankan etika moral, kejujuran,
keikhlasan dan memiliki rasa tanggung jawab serta terus meningkatkan kemampuan
dan kualitas diri dalam arti meningkatkan pengetahuan serta keterampilan
guna mendukung tugas pokok dan fungsi dari satuan dan unit kerja masing-masing,
memang tidaklah mudah untuk melakukan semua ini, namun sebagai aparatur
pemerintah, kita harus siap melakukan apa saja yang terbaik untuk kemajuan
bangsa ini umumnya, khususnya kemajuan daerah kabupaten lampung barat yang kita
cintai dan kita banggakan ini”, Tutupnya.
Sementara itu dalam laporannya Kepala BKPSDM Drs.
Ismet Inoni menyampaikan dasar penyelenggaraan sumpah atau janji PNS
berdasarkan UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 66 ayat 1 setiap calon
ASN pada saat di angkat menajdi PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji,
Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 3 setiap
PNS wajib mengucapkan sumpah dan Janji PNS , peraturan Pemerintah no 11
tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 39 ayat 1 setiap calon ASN saat diangkat
PNS wajib mengucapkan Sumah atau Janji.
Kemudian tujuan dari sumpah tersebut adalah dalam rangka
usaha membina ASN yang bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawab sebagai
unsur aparatur dan abdi negara. ” Sasaran sumpah tersebut untuk terwujudnya ASN
yang bertanggung Jawab bermoral dan jujur dalam rangkja mewujudkan tata
pemerintahan yang bersih dan berwibawa”, Ungkpanya.(Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar