
LAMBAR-Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar tes urine bagi Pejabat ASN tenaga
pendidikan (Guru) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dilaksanakan pada hari Kamis, (20/9/2018)
bertempat di GOR Aji Saka Kawasan Sekuting Terpadu.
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyampaikan bahwa
kebijakan pemerintah pusat untuk menindak tegas terhadap peredaran dan
perdagangan gelap narkoba harus kita dukung karena bahaya narkoba sudah sangat
mengkhawatirkan.

Untuk mengatasi masalah narkoba, tidak hanya melibatkan
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tetapi juga melibatkan
seluruh lapisan masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh Perwakilan Badan Narkotika
Lampung,Asisten Bidang Pemerintaha Drs. Adi Utama, beberapa kepala OPD dan
peserta tes urine yang berjumlah 650 orang terdiri dari ASN Tenaga Pendidik
(guru) se-Kabupaten Lampung Barat.
Tes urine ini sebagai bentuk pengawasan agar tidak ada PNS
yang menyalahgunakan narkoba. Ada lima parameter tes narkoba yang dilakukan,
yakni amfetamin, metamfetamin, morfin, kokain dan benzodiapezin.

Tes urine tersebut digelar secara serentak dengan tujuan
untuk mengetahui Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dalam penggunaan obat
terlarang.
Bupati lambar Parosil Mabsus mengatakan,pelaksanaan tes
urine untuk para pejabat,ASN baik tenaga pendidikan maupun tenaga kesehatan
yang berada di lingkungan pemkab Lampung Barat telah dilaksanakan sejak tahun
2015, 2016, dan 2017 berjumlah 4131 orang dan masing-masing peserta yang telah
mengikuti tes urine diberikan sertifikat bebas narkoba.
Untuk saat ini pihaknya menyisir tenaga pendidik dan menjadi
bagian dari pembinaan ASN agar tunduk pada Undang-Undang ASN, termasuk harus
tunduk pada peraturan pemerintah nomor 53 tentang disiplin ASN.
Keputusan Bupati Lampung Barat nomor B/KPTS/IV.06/2018
tanggal 5 Februari 2018 tentang tim koordinasi kegiatan tes urine bagi
pejabat/pegawai negeri sipil (ASN) di
lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat tahun 2018.
Acara tersebut dihadiri oleh Perwakilan Badan Narkotika
Lampung,Asisten Bidang Pemerintaha Drs. Adi Utama, beberapa kepala OPD dan
peserta tes urine yang berjumlah 650 orang terdiri dari ASN Tenaga Pendidik (Guru)
se-Kabupaten Lampung Barat.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Raswan, S.H.,M.H.
menyampaikan dasar dari kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat nomor 7 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD) 2018.
Bagi peserta tes urine yang hari ini belum atau telah
mengikuti tes urine maka nama-namanya akan direkap untuk disampaikan kepada
pihak BNN Provinsi Lampung untuk dilaksanakan tes urine ulang dengan catatan
segala biaya ditanggung oleh ASN yang bersangkutan, imbuhnya.(Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar