
PESIBAR- Bagi PNS atau pejabat yang telah diambil sumpahnya
dan kemudian dia melanggar sumpahnya tentu ada konsekwensi yang harus
diterimanya,dari mulai pemberhentian.
Baik secara hormat atau tidak hormat
sampai pada kurungan penjara, itu baru hukuman di dunia belum lagi hukuman di
akhirat yang akan diterima bagi pelanggar sumpah. Oleh sebab itu jangan lah
mencoba mempermainkan sumpah yang telah diucapkan.
Tidak mengherankan, karena sumpah adalah sesuatu yang harus
dipertanggungjawabkan, apalagi garansinya dikaitkan dengan nama Allah Yang
Mahaagung,dengan adanya Pemindahan tugas dan promosi jabatan merupakan suatu
hal yang biasa dalam peyelenggaraan pemerintahan.
Dengan tujuan untuk peningkatan karir aparatur sipil negara (ASN)
serta merupakan suatu proses penyegaran pada struktur organisasi prangkat
daerah,sebagaimana kita diketahui, bahwa kewenangan untuk mengangkat,
memberhentikan dan memindahkan pejabat administrator dan pejabat pengawas di
lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat adalah merupakan kewenangan Bupati
.

Artinya selaku pejabat pembina pegawai negeri sipil di
daerah,sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang
aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
Bahwa
kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri sipil adalah
pejabat pembina kepegawaian daerah.
Hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut
,Ketua dan anggota DPRD kabupaten pesisir barat,Forkopimda kabupaten pesisir
barat dan kabupaten lampung barat.
Sekretaris daerah, para asisten, staf ahli
bupati, para kepala opd dan para camat dilingkungan pemerintah kabupaten
pesisir barat.

Para pejabat administrator dan pejabat pengawas Rabu,(5/9/2018)
yang bertempat di Ruang Cukuh Tangkil.
Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.H. Agus Istiqlal, S.H.,M.H.diwakili Sekdakab Drs.Azhari.MM.,berharap kepada seluruh pejabat administrator
dan pejabat pengawas yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan.
Agar segera
melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan sebaik-baiknya
serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsi pada opd sebagai tempat tugas Masing-masing.
Selanjutnya Sekdakab berpesan kepada Pejabat Administrator
Dan Pejabat Pengawas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat agar dapat
melakukan pembenahan serta trobosan-trobosan.
Baik yang menyangkut disiplin
aparatur dan adminitrasi kepegawaian serta penyusunan dan pelaksanaan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang
telah di embankan,Katanya.
Lanjut sekdakab menambahkan,Perlu kita pahami bersama bahwa
promosi dan mutasi pada jabatan administrator dan jabatan pengawas merupakan
suatu hal yang biasa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan tujuan dilaksanakan promosi dan mutasi jabatan yaitu
dalam rangka peningkatan karir aparatur sipil negara (ASN) serta merupakan
suatu upaya penyegaran sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing organisasi
perangkat daerah (OPD).
Dari 28 penjabat yang dilantik dan diambil sumpahnya
yakni.
1.Miswandi Hasan.Camat Krui Selatan.
2.Ismed .Camat lemong.
3.Cahyadi. Camat Karyapenggawa.
4.Erman Patria.Sekretaris Dinas Kesehatan (DINKES).
5.Ahmad Diah.Kabag Umum secretariat DPRD.
6.Bukhroni Hakim.Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol).
7.Nurkemala.Sekretaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan (DISDIKBUD).
8.Machson.sekretaris dinas pekerjaan Umum dan penataan
Ruang (DPUPR).
9.Marnentinus.sekretaris Dinas penanaman Modal pelayanan
terpadu satu pintu (DPMPTSP).
10.Herizan.Sekretaris dinas Pariwisata (DISPAR).
11.Mesrawan.Kabid Tata ruang dan Bangunan pada DPUPR.
12.Robinson Robian.Kabid Transmigrasi pada dinas tenaga
kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS).
13.Hermanto.Kabid serana dan prasarana pada dinas
pertanian (DISTAN).
14.Darmadi.Kabid ketertiban Umum ketentraman Masyarakat
dan satuan perlindungan masyarakat pada satuan polisi Pamong Praja (SATPOL-PP).
15.Muhammad Irsyad.Kabid pengembangan dan memberdayaan
sumber daya Manusia Pariwisata pada DISPAR.
16.Herliyana.Kabid Keluarga Berencana pada dinas
pengendalian Penduduk dan keluarga berencana (DPPKB).
17.Tri Heripurwanto.kabid perhubungan darat pada dinas perhubungan
(DISHUB).
18.Bambang Irawan.Kabid Pengolahan pemasaran hasil
perikanan pada dinas perikanan.
19.Unzir.Sekcam Ngaras.
Dari Sambilan Penjabat Pengawas.
1.Sartono.Lurah pada kelurahan Pasar Kota kecamatan
Pesisir Tengah.
2.Diah Lusita Sari.Kepala UPT Puskesmas Ngaras.
3.Mira Yunita.Kasih pemerintahan Kelurahan Pasar Kota.
4.Farur Reza.Kasi pelaksanaan kebijaksanaan dan ESDM
Bidang penanaman modal pada DPMPTSP.
5.Syofyan Jailani.Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM Bagian
Hukum Sekretariat Daerah.
6.Apriade.Kasubbag Humas dan Protokol Bagian umum
Sekretariat DPRD.
7.Maria Susanti.Kasubbag Tata Usaha UPT Puskesmas
Bangkunat.
8.Irya Lendra.Kasubbag perencanaan kecamatan Bangkunat .
9.Andi Basuki.Pelaksana pada UPT Puskesmas kecamatan
Ngaras.(Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar