
PESIBAR- Banyak masyarakat yang kurang memahami tahapan
dalam pembentukan Peraturan daerah apalagi para stakeholder pemangku
kepentingan yang sering memaksakan suatu peraturan daerah.
Untuk dibuat serta
ditetapkan tanpa melalui tahapan pembentukan yang sesungguhnya adahal suatu peraturan daerah tersebut tidak merupakan
suatu urgensi bagi masyarakat, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi serta dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Sehingga dapat dikatakan bahwa peraturan daerah tersebut
hanya berdasarkan mimpi semalam keesokan harinya langsung diusulkan untuk
menjadi sebuah peraturan daerah.
Karena banyak peraturan daerah saat ini hanya menjadi objek
dari segelintir pejabat pemerintah daerah atau wakil rakyat yang ada di DPRD
untuk dijadikan ajang studi banding atau kepentingan politik semata.
Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.H.Agus Istiqlal,S.H.,M.H.
mengatakan ,sebagaimana yang telah diuraikan pada saat penyampaian nota
keuangan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2018.
Pada hari rabu tanggal 12 sepember tahun 2018 yang lalu,
bahwa penyusunan rancangan perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah
kebijakan pokok pembangunan kabupaten pesisir barat yang merupakan prioritas
kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS)
APBD-perubahan tahun anggaran 2018.
Dalam ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2018 telah tersusun pada
struktur APBD yang terdiri
dari,pendapatan belanja, dan pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan
pelayanan terhadap masyarakat kabupaten pesisir barat.
Masih kata Bupati,dari berbagai catatan pertanyaan serta
koreksi yang disampaikan oleh segenap anggota dewan baik pada penyampaian
pandangan umum fraksi dan pada saat hearing pembahasan antara badan anggaran
legislatif dengan tim anggaran pemerintah daerah dan opd.
Tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator
dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan
pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi dari kedua lembaga.
kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam
penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita
dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan.
Begitu juga halnya yang kita wujudkan pada saat pembahasan
ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
pesisir barat tahun anggaran 2018 ini .
Di samping itu sesuai dengan amanat peraturan pemerintah
nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri
dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam
negeri nomor 21 tahun 2011.
Bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 ini,kan disampaikan kepada
gubernur lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.
Dalam kegiatan evaluasi tersebut disarankan untuk ikut hadir
bersama-sama tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran legislatif dprd
kabupaten pesisir barat, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan
rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk
penyempurnaan bersama.
Hal tersebut telah dibuktikan dengan disetujuinya rancangan
peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2018 oleh rapat paripurna dewan .
Rapat Paripurna Dewan Persetujuan APBD-P yang bertempat Senen (17/9/2018) yang bertempat di
Gedung Wanita Krui dihadiri,wakil bupati pesisir barat,unsur forkopimda
kabupaten lampung barat dan kabupaten pesisir barat.
Sekretaris daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama dan
pejabat administrator di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat,tim ahli
dan tim pakar dprd kabupaten pesisir barat.(Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar