
PESIBAR-Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan
manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada
negara saja serta tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya.
Demikian
pula dengan warga negara Indonesia semua terikat dalam komunitas dan organisasi bernama NKRI,sebagai bagian dari komunitas asosiasi negara, warga
negara dituntut memiliki loyalitas terhadap negaranya.
Secara lebih jauh,hubungan negara dan warga negara terjelma
secara lebih jelas dalam koridor adanya hak dan kewajiban.NKRI,seperti juga
negara-negara lainnya di jagad raya ini, memiliki kewajiban terhadap warga
negaranya.
Kewajiban negara terhadap warga negara adalah memberikan
kesejahteraan hidup maupun keamanan lahir batin,Negara harus dapat menjamin
hak-hak mendasar dan harkat martabat yang dimiliki warga negara sebagai
manusia.

Secara legal formal, kewajiban negara terhadap warga negara Indonesia
tercantum dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 meliputi mewujudkan
cita-cita dan tujuan negara.
Sebaliknya negara juga berhak atas konsesi tertentu dari
warganya dalam wujud loyalitas terhadap negara. Telah diatur di dalam UUD 1945.
Adanya hak serta kewajiban warga negara dalam sistem ketatanegaraan. Dari
perspektif tertentu, hak dan kewajiban warga negara yang diterakan dalam UUD
1945 tersebut dapat pula dilihat sebagai kewajiban yang harus dipenuhi negara
terhadap warganya.
Rapat Koordinasi Antisipasi Bencana Alam dan Persiapan
Pengamanan Pilperatin 2018, di 4 Kecamatan Wilayah Hukum Polsek Pesisir Tengah,
dengan Tema "TNI - Polri menjadi Penjuru di Bidang Pertahanan dan Keamanan
- Penegak Hukum di NKRI “.
Oleh Polsek Pesisir Tengah dan Koramil 03 Pesisir
Tengah,Kamis (6/9/2018) yang bertempat di Aula Rumah Makan Ceria Laay Pekon Laay
Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

Hadir dalam Rapat Koordinasi Antisipasi Bencana Alam dan
Persiapan Pengamanan Pilperatin 2018, di 4 Kecamatan Wilayah Hukum Polsek
Pesisir Tengah.
Dengan Tema "TNI - Polri menjadi Penjuru di Bidang
Pertahanan dan Keamanan - Penegak Hukum di NKRI “ Tersebut,Kapolsek Pesisir
Tengah Kompol. M. Daud, SH.,Danramil 0422-03 Pesisir Tengah Kap. Arm.
Sahabudin.
Kementrian PU Pengawas Jalinbar
Polman, 4 Camat Pesisir Tengah,Ketua Apdesi Pesisir Barat,Para Peratin
dari 4 Kecamatan Wilayah Pesisir Tengah,Para Babhinkamtibmas -
Babhinsa Wilayah Koramil 03 Pesisir Tengah.
Ketua Apdesi Pesisir Barat mengatakan ,dalam kehidupan
ketatanegaraan kita, peran TNI dalam bela negara telah jelas yaitu sebagai alat
pertahanan negara di bidang pertahanan.
Dalam peran sebagai alat pertahanan
negara tersebut, TNI menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan
politik negara kebijakan politik negara yang dimaksud adalah kebijakan dan
keputusan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat.
Yang dirumuskan
melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal ini,TNI mengikuti politik negara yang mengutamakan prinsip
demokrasi, supremasi sipil,HAM, ketentuan hukum nasional, dan juga hukum
internasional yang sudah diratifikasi.
Masih kata ketua Apdesi menambahkan,Kami mendukung Kapolsek
Pesisir Tengah dan Danramil Pesisir Tengah dalam rangka Mepertahankan dan
menjaga Kamtibmas serta Penegakkan Hukum di NKRI Khususnya di Kabupaten Pesisir
Barat.
Serta akan mendukung kegiatan Antisipasi bencana alam bahkan untuk
kegiatan seterusnya dan seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Pesisir Tengah
dan Danramil Pesisir Tengah.
Untuk kegiatan Antisipasi Bencana Alam bukan
hannya sekedar Seremonial saja bahkan harus di Dril dan disimulasikan oleh
Masyarakat di Pekon dan Kecamatan.
Sehingga sewaktu waktu terjadi Bencana Alam,
Masyarakat dapat mengetahui rute jalan titik kumpulan penyelamatan.(Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar