
LAMBAR- Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka
waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip,dan keterangan yang berisi
rekomendasi.
Tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan,dinilai kembali,
atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan
penyelamatan arsip.
Berdasarkan undang-undang tersebut, JRA wajib dimiliki
oleh Pemerintah Daerah, dan ditetapkan oleh pimpinan pemerintah daerah, dalam
hal ini adalah Bupati.
Pemerintah Kabupaten lambar sebelumnya telah memiliki
Pedoman Jadwal Retensi Arsip yaitu Peraturan Bupati lambar tentang Jadwal
Retensi Arsip.

Maka perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Bupati ,telah
disusun Pedoman Jadwal Retensi Arsip untuk Urusan Peternakan, Perikanan dan
Kelautan,Perhubungan dan Penanaman Modal yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
lambar.
Rencananya akan disusun pedoman
retensi arsip untuk urusan pemerintahan daerah antara lain pertanian,kehutanan, perindustrian,perdagangan,lingkungan hidup,kearsipan,
perpustakaan, koperasi dan usaha kecil menengah, keuangan dan
kepegawaian.
Artinya JRA adalah daftar yang berisi tentang jangka waktu
penyimpanan arsip yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan Arsip,penentuan
jangka waktu penyimpanan arsip ( Retensi Arsip ) ditentukan atas dasar nilai guna
tiap-tiap berkas.
Hal ini disampaikan oleh ketua pelaksana sekaligus Kepala
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kegiatan Drs. Sandarsyah mendampingi Kepala
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Barat Drs. Saripan Halim, MM.kepada
Editorlambar.Com .
Senen (17/9/2018).Output yang diharapkan dari kegiatan
workshop ini adalah tersususunnya JRA substantif masing-masing OPD yang
nantinya akan menjadi Peraturan Bupati setelah melalui persetujuan dari Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Barat
mengadakan kegiatan Pelatihan Penyusunan Jadwal Retensi Arsip. Kegiatan yang
dilaksanakan selama tiga hari (17 – 19 September) digelar di Hotel Ono
Kelurahan Way Mengaku, kata Ketua Pelaksana Kegiatan Drs. Sandarsyah
mendampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Barat
Drs. Saripan Halim, MM.
Kegiatan ini dibuka lansung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Ruspan Anwar diikuti oleh empat puluh sembilan
peserta yang berasal dari Dinas,Badan,Kantor,Bagian Sekretariat Kabupaten,
Kecamatan, dan Kelurahan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung
Barat.
Staf Ahli Bupati Lampung Barat Ruspan Anwar berpesan kepada
peserta pelatihan, bahwa pengelola arsip hendaknya selalu berpikir positif.
Artinya dalam kegiatan pengelolaan arsip untuk selalu tertib dan berpedoman
dengan aturan yang ada. Masalah Administrasi
dan Pengelolaan Kearsipan merupakan suatu hal yang penting dan sangat
menentukan serta menjadi tolok ukur kinerja dari Pemerintahan Kabupaten Lampung
Barat.
Dengan diadakan kegiatan ini akan terciptanya administrasi
pengelolaan arsip dan mekanisme kerja yang baik, oleh karena itu diperlukan keseriusan
para peserta untuk mengikuti pelatihan ini.
Selanjutnya dalam laporannya Ketua Panitia mengatakan bahwa
maksud dan tujuan penyelenggaraan pelatihan ini adalah untuk memberikan bekal
pengetahuan kepada peserta pelatihan bagaimana melakukan penyusunan jadwal
retensi arsip Lalu untuk meningkatkan sumberdaya manusia dalam pengolahan arsip. Terakhir memperluas wawasan dan pengetahuan tentang
pengolahan arsip.
Narasumber pelatihan ini berasal dari Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Propinsi Lampung, dengan tiga materi inti yaitu Pengantar Kearsipan,
Pemberkasan Arsip, dan Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA).(Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar