
PESIBAR- Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten
pesisir barat masa khidmat“pelantikan majlis ulama indonesia (MUI) kabupaten
pesisir barat periode 2018-2023”,resmi dilantik,Selasa (18/9/2018).
Pelantikan dilaksanakan di Gedung Wanita Krui,Hadir dalam
pelantikan tersebut, ketua mui provinsi lampung ,wakil bupati pesisir barat,ketua,
wakil ketua dan anggota DPRD kabupaten pesisir barat.
Forkopimda kabupaten pesisir barat dan kabupaten lampung
barat,sekretaris daerah, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat
pengawas dan pelaksana di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat.

Kepala kantor kemenag kabupaten pesisir barat,para ketua organisasi
islam se-kabupaten pesisir barat,ketua fkub kabupaten pesisir barat.
Bupati pesibar Dr.Drs.H.Agus Istiqlal,S.H., M.H.,mengucapkan
selamat kepada pengurus mui selamat
kepada pengurus majelis ulama indonesia yang baru dilantik.
Semoga amanah dalam
menjalankan tugasnya dapat mengemban kepercayaan masyarakat dengan baik serta
dapat meningkatkan pemahaman keagamaan kepada masyarakat di negeri para sai
batin dan ulama.

Selanjutnya Bupati berpesan kepada pengurus mui yang baru di
lantik supaya lebih proaktif di berbagai bidang, baik di bidang pendidikan,
fatwa, pemberdayaan umat dan pengkajian agama.
Pemerintah kabupaten pesisir barat selalu mendukung setiap
upaya ataupun kegiatan yang di lakukan mui guna untuk meningkatkan kemaslahatan
umat islam di tanah air yang kita cintai ini.
Dan para komisi yang sudah di lantik,bupati yakin dan
percaya dimana musyawarah yang di lakukan untuk membentukan dan pemilihan
pengurus mui ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan secara demokratis.Saya
yakin bapak/ibu adalah orang memberikan suatu kelebihan untuk umat islam.

Masih kata Bupati juga meminta kepada ketua mui rapat kerja
untuk menyusun program yang akan datang insyallah pemerintah daerah akan membantu.
Dengan Posisi MUI ditengah-tengah masyarakat sangat
dibutuhkan untuk dapat memberikan bimbingan dan pencerahaan kepada umat
menghindari perbuatan yang tercela dan melanggar akidah agama .(Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar