
LAMBAR- Kekerasan dalam rumah tangga atau domestic violence adalah
rangkaian kata yang terdiri dari dua kata yaitu kekerasan atau violence yang
menjadi penekanan utamanya, dan kata rumah tangga atau domestic yang
menjelaskan tempat peristiwa violence itu sendiri.
Secara sederhana domestic violence dapat diterjemahkan
sebagai kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga,pengertian kekerasan
dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama
perempuan.
Yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

P2TP2A mempunyai visi mengedepankan pemberdayaan perempuan
dan anak dari tindak kekerasan, sesuai prinsip hak asasi manusia.
Sedangkan misi dibentuknya Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak adalah membangun gerakan bersama untuk
menghapus kekerasan dan traficking terhadap perempuan dan anak.
Memberikan pelayanan yang meliputi pendampingan psikologis,
advokasi serta informasi terhadap perempuan dan anak yang mengalami tindak
kekerasan, menjadikan P2TP2A sebagai basis.
Pemberdayaan perempuan dan anak secara preventif, kuratif
dan rehabilitative Berdasakarn uraian tersebut maka akan dianalisis proses
perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta upaya P2TP2A dalam
mengatasi kekerasan dalam rumah tangga.
Melalui sosialisasi ini P2TP2A Kabupaten lampung Barat(Lambar),dapat
eksis merealisasikan berbagai program, strategi serta kebijakan guna
menanggulangi permasalahan seputar perempuan dan anak yang akhir-akhir ini
marak muncul kepermukaan.
Wakil Bupati kabupaten lampung Barat Juga berharap agar semua
masyarakat bisa bersatu padu untuk menangani masalah yang ada melalui
peningkatan Koordinasi dan Komunikasi. “Satu langkah peduli sangat berarti
darpada hanya diam menanti hal besar dan lebih buruk terjadi”
Pembentukan Satgas Dan Sosialisasi Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Periode 2018-2022
dilaksanakan di GSG Ratu Piekulun RSUD Alimuddin Umar, Rabu (5/9/2018).
Acara yang di buka oleh Wakil Bupati Lampung Barat Drs.Mad
Hasnurin dan di hadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Sekdakab
Lambar Drs. Adi Utama , Kepala OPD, Ketua TP PKK Lambar Partinia Parosil.

Wakil Ketua TP PKK Gurti Mad Hasnurin, Pengurus P2TP2A Lamban Singgah Andan
Jejama Kabupaten Lampung Barat dan Narasumber,
Wakil Bupati Lambar Drs. Mad Hasnurin menyampaikan berbagai bidang dan program pembangunan terus
kita upayakan dalam mewujudkan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera di
Kabupaten Lambar ini.
Selanjutnya dengan meningkatnya upaya pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak maka akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang
selanjutnya akan memberikan kesempatan kerja yang semakin luas, kesempatan
memperoleh penghasilan yang lebih baik serta meningkatkan kesejahteraan
keluarga.
Namun sampai saat ini masih merupakan permasalahan bahwa
perempuan dan anak selalu dijadikan objek kejahatan dan kekerasan di indonesia
dan juga di Kabupaten Lampung Barat ini.
Banyak faktor yang menyebabkan mengapa perempuan dan
anak-anak selalu dijadikan objek kejahatan dan kekerasan oleh pelakunya.
Salah satunya adalah kurangnya upaya perlindungan terhadap
perempuan dan anak-anak yang menyebabkan mereka selalu diperlakukan kurang adil
bahkan diluar batas prikemanusiaan.
Dengan terbentuknya satgas P2TP2A diseluruh kecamatan
diharapkan semakin mensolidkan pembinaan dan perlindungan perempuan dan anak
dari tindakan penganiayaan dan pelecehan seksual.
Selain itu juga tujuan dari
satgas ini adalah untuk memfasilitasi kebutuhan perempuan dan anak yang menjadi
korban kekerasan dalam pemenuhan haknya sebagai korban yaitu hak atas kebenaran
dan hak atas pemulihan.
Ketua Panitia Sekretaris Dnas PP,KB,PP dan PA Lambar Ir.Iriansyah
menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah dengan
dibentuknya satuan tugas P2TP2A diharapkan dapat menangani masalah perempuan
dan anak.
Korban kekerasan dalam memenihi hak korban yaitu hak atas pemulihan
dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak.
Mewujudkan kesejahteraan keadilan
kesetaraan gender di berbagai bidang kehidupan perempuan dan anak secara menyeluruh.
Selanjutnya kegiatan tersebut berjumlah 105 peserta berasal
dari Camat, aparatur Pekon, tokoh agama ,tokoh masyarakat dan adat di wilayah
kabupaten Lambar . (Editorlamba. Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar