
LAMBAR- Kabar Bahagia Untuk Tenaga Honorer Yang telah lulus
Mengikuti Tes Kompetensi Beberapa Waktu Lalu.
Pasalnya Bupati Lampung Barat
Parosil Mabsus Menyerahkan 350 SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018 Di GSG Natha Margha Pemda Lambar, Kamis(20/9/2018).

Selain Bupati Lambar Parosil Mabsus Hadir Ketua DPRD Edi
Novial, Sekdakab Lambar Akmal Abdul Nasir.S.H.,Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Bulki Basri, Kasat Pol PP jaimin, Dan Perwakilan OPD.
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Mengucapkan
"selamat” atas diangkatnya para tenaga honorer menjadi pegawai tidak
tetap pemerintah kabupaten lampung barat.

Tentu peristiwa ini sungguh
sangat membahagiakan dimana hal ini
menjadi harapan yang selama ini ditunggu-tunggu.
Selanjutnya pengangkatan para honorer menjadi pegawai tidak
tetap (PTT) merupakan kebijakan yang dilaksanakan pemerintah kabupaten lampung
barat.

kebijakan ini dilaksanakan selain untuk memenuhi kebutuhan
pemerintah kabupaten lampung barat.
Pegawai juga untuk memberikan
kesempatan kepada tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan
pemerintah kabupaten lampung barat.

Baik sebagai guru, tenaga kesehatan maupun
tenaga administrasi untuk diangkat statusnya menjadi pegawai tidak tetap
pemerintah kabupaten lampung barat.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi
pegawai tidak tetap dilingkungan pemerintah kabupaten lampung barat tahun 2018
ini,sebanyak 350 orang dengan komposisi terbagi atas, dinas pendidikan dan
kebudayaan sebanyak 250 orang.

Penjaga 50 orang, GURU TK/PAUD
67 orang, GURU SD 121 orang dan GURU SMP 12 orang. polisi pamong praja sebanyak
22 orang. pemadam kebakaran sebanyak 4 orang. tenaga kesehatan sebanyak 20
orang. kecamatan dan kelurahan 35 orang. tenaga administrasi sebanyak 10 orang.
tenaga teknis sebanyak 9 orang",ungkapnya.
Bupati berharap agar tenaga
honorer yang baru diangkat sebagai pegawai tidak tetap ini dapat bekerja secara
maksimal,karena tidak semua tenaga honor di lampung barat mempunyai kesempatan
yang sama untuk menjadi pegawai tidak tetap.

Oleh karena
itu sudah sepatutnya mampu merubah pola
sikap dan mencari pemikiran serta gagasan baru dalam rangka menyelesaikan
pelaksanaan tugas yang telah diberikan atau diamanahkan.
Masih kata Bupati,para PTT
ini dituntut memiliki semangat kerja yang tinggi,disertai dengan niat yang tulus.
Bupati
yakin tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab dapat dilaksanakan sebaik mungkin.

Mudah-mudahan dengan memiliki sikap seperti itu, akan dapat meniti karier yang
nantinya akan sangat mungkin di angkat menjadi pegawai negeri sipil dan
pemerintah kabupaten lampung barat.
Sangat terbantu dengan keberhasilan dalam
menjalankan tugas, terlebih lagi dengan telah dibagikannya SK PTT kepada,maka
status resmi menjadi pegawai tidak tetap
pemerintah daerah kabupaten lampung barat",harapnya.

Sementara itu dalam laporan ketua pelaksana Drs.Ismet Inoni
M.M.,Menyampaikan Dasar dari kegiatan tersebut adalah UU nomor 6 tahun 1991
tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II Lambar.
UU nomor 5 tahun 2014
tentang ASN. UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015.
Peraturan
Bupati Lambar tahun 2018 tentang pengalihan tenaga kerja sukarela menjadi
pegawai tidak tetap dilingkungan pemerintah kabupaten lambar.
Selanjutnya tujuan adalah bahwa dalam rangka pemenuhan
kebutuhan ASN yang belum dapat dipenuhi oleh dalam formasi pegawai negeri
sipil. Kemudian sasaran dari kegiatan tersebut adalah pemberian surat perintah
pengalihan tenaga kerja sukarela menjadi pegawai tidak tetap.
Memberikan
perhatian dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja sukarela dalam rangka
mewujudkan pelayanan masyarakat yang berdedikasi.
Bertanggung jawab dan jujur
dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat serta misi visi mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang bersih, amanah dan berorientasi pada pelayanan
publik.
Kemudian yang Mengikuti ujian 1341 yg memenuhi syarat dan
ikut seleksi, dikurang Pol PP 91, kesehatan 24, teknis 64, tenaga
pensisik atau tenaga pendidik 1162.
Yang lulus 250 tenaga pendidik, 20
kesehatan, 26 pol pp atau damkar, 45 tenaga teknis, sembilan supir pimpinan.Selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 agustus 2018, Rp 500 gaji perbulan.
Setiap tahun akan diperbaharui kontraknya.(Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar