
PESIBAR- Rapat paripurna,Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas
Pandangan Umum Fraksi – Fraksi,dukungan dari fraksi partai demokrasi indonesia
perjuangan (PDIP) terhadap ranperda retribusi izin usaha perikanan,Jum,at(21/9/2018)
yang bertempat diGedung Wanita Krui.
Hadir dalam acara rapat paripurna tersebut, ketua, wakil
ketua dan anggota DPRD kabupaten pesisir barat,wakil bupati pesisir barat,unsur
forkopimda kabupaten lampung barat dan kabupaten pesisir barat.
sekretaris daerah,pejabat pimpinan tinggi pratama dan
pejabat administrator di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat,tim ahli
dan tim pakar dprd kabupaten pesisir barat,
pimpinan ormas, organisasi profesi, tokoh masyarakat dan
seluruh pemangku kepentingan pembangunan pesisir barat.
.
Sependapat bahwa sebagian besar wilayah kabupaten pesisir barat adalah garis
pantai dengan sumber daya laut yang melimpah yang menjadi pedoman dalam
pembentukan peraturan daerah tentang retribusi izin usaha perikanan.
Bupati Pesisir Barat Dr.Drs. H.Agus Istiqlal,S.H.,M.H.mengatakan,perkembangan
usaha perikanan baik perorangan maupun badan hukum, perlu didorong dengan diberikannya
kemudahan-kemudahan,diantaranya berupa berlakunya ijin usaha perikanan selama
perusahaan masih beroperasi.Ucapnya.

Disamping itu,kemudahan tersebut bukan berarti diberikannya
keleluasaan bagi pengusaha khususnya pengusaha penangkapan ikan untuk
memanfaatkan sumber daya perikanan tanpa kendali.
Pengendalian tetap dilakukan dengan penetapan jangka waktu
yang tertentu bagi beroperasinya usaha perikanan terkait dengan ketersediaan
sumber daya perikanan.
Terkait rancangan peraturan daerah tentang penambahan
penyertaan modal pemerintah kabupaten pesisir barat pada PT. Bank lampung,secara
global implementasi otonomi daerah mempengaruhi iklim bisnis yang memungkinkan,Katanya.
Masih kata Bupati,suatu daerah untuk mengelola semua sumber
daya lokal, pada dasarnya semua bidang usaha untuk melakukan pemodalan.

Dalam
upaya untuk meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD) namun hal ini harus
memperhatikan manfaat penyertaan modal tersebut bagi masyarakat secara faktual.
Jelaskan bahwa,mengacu pada pasal 304 dalam uu nomor 23
tahun 2014 tentang pemerintah daerah,menyatakan bahwa daerah dapat menanamkan
modal pada badan usaha milik negara dan atau Bumd.
Hal ini merupakan salah satu bentuk usaha pemerintah daerah
dalam meningkatkan pendapatannya untuk membiayai pelayanan publik
yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selanjutnya,atas pandangan yang positif dari fraksi pdi-p
terhadap ranperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten pesisir barat
tahun 2018-2037,tentu kami akan mengedepankan azas kepentingan umum dan
kemajuan daerah dalam penyusunan ranperda ini.
Dengan pandangan fraksi gerindra-PKS,ranperda RP3KP merupakan
peraturan daerah yang wajib disusun oleh kabupaten/kota, dimana ranperda RP3KP
merupakan dokumen perencanaan umum penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman yang terkoordinasi dan terpadu.

Secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif dan
bukan ranperda yang mengatur tentang zonasi wilayah sebagaimana yang dimaksud
oleh fraksi PDI-P dan fraksi Grindra-PKS
dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan diantaranya,undang-undang
nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman.
Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,peraturan menteri perumahan
rakyat republik indonesia nomor 14 tahun 2014.
Tentang pedoman penyusunan
rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman daerah,
kabupaten/kota dan provinsi.
Pada pasal 5 ayat (2) menjelaskan bahwa rp3kp daerah
kabupaten/kota merupakan arahan kebijakan dan strategi pembangunan dan
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman :
berdasarkan RTRW,dan mendukung program dan kegiatan jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Sehingga walaupun belum ada peraturan daerah tentang rencana
detail tata ruang (RDTR) maka hal tersebut tidak melanggar hirarki hukum yang
berlaku dikarenakan rdtr dan rp3kp merupakan dua dokumen peraturan yang berbeda
sebagaimana telah jelaskan diatas.
Menanggapi pandangan fraksi demokrat terkait ranperda
tentang retribusi izin usaha perikanan yang dalam naskah akademik ranperda
dimaksud dibuat seolah terburu-buru dan terkesan asal jadi.
Data yang disuguhkan tidak lengkap dan tidak valid terutama
yang berkaitan dengan keadaan perikanan pesisir barat,dapat dijelaskan bahwa.
Naskah akademik ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan yang dibuat
oleh pihak perguruan tinggi terkemuka di lampung dapat kami pastikan tidak
terburu-buru, namun dalam naskah akademik tersebut kami sadari ada beberapa
data yang belum diperbaharui dan akan segera diperbaiki.
Saran yang diberikan fraksi demokrat terkait kebijakan
investasi yang dapat memberi manfaat bagi pendapatan daerah, peningkatan
kesejahteraan dan atau pelayanan masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas
keuangan daerah.
Kerjasama seperti ini bisa termanfaaatkan dengan baik serta
pemda kabupaten pesisir barat harus mendorong kebijakan pt bank lampung untuk
lebih mendukung permodalan koperasi.
Usaha kecil dan mikro atau mendorong
ekonomi produktif kabupaten pesisir barat. hal ini akan menjadi perhatian kami
dalam menyusun kebijakan-kebijakan terkait dengan penyertaan modal.
Atas pandangan dari fraksi demokrat, harapan fraksi demokrat
agar setelah disahkannya ranperda rpik mulai tahun anggaran 2019 melalui
program-program dinas terkait agar dapat mulai dapat direalisasikan dengan
melibatkan masyarakat dan ukm serta pelaku usaha lainnya.
Tentu merupakan harapan kita bersama untuk dapat
direalisasikan tentunya dengan memperhatkan alokasi anggaran yang tersedia.
Pemerintah daerah tentu sangat mendukung dalam pembentukan perusahaan daerah dengan
memperhatikan regulasi yang ada serta ditujukan semata-mata untuk kemakmuran
masyarakat kabupaten pesisir barat.
Atas pandangan dari fraksi demokrat, penyusunan dokumen
rp3kp merupakan dokumen kajian yang disusun secara teoritis akademik yang telah
disusun di bappeda kabupaten pesisir barat pada tahun anggaran 2017 serta
melibatkan ahli dibidangnya.
Rapat paripurna dewan menanggapi pandangan umum fraksi
gerindra-pks terkait dampak dari adanya ranperda tentang retribusi izin usaha
perikanan yang substansinya mengatur berbagai jenis pungutan yang Hah agar
tidak memberatkan para nelayan kecil dapat kami jelaskan bahwa.
Ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan ini nantinya tidak memberatkan
nelayan kecil karna perda retribusi daerah ini hanya dikenakan kepada pengusaha
tambak dan pengumpul ikan, pengumpul udang dan lobster.
Terkait tanggapan umum mengenai alasan apa yang mendorong
pemda pesisir barat ingin menambahkan penyertaan modal terhadap PT. Bank
Lampung TBK hingga mencapai lima milyar rupiah dapat dijelaskan bahwa hasil
yang diperoleh dari penyertaan modal sebelumnya menunjukkan pengaruh yang cukup
signifikan.
Terhadap pad yang diperoleh pemerintah kabupaten pesisir
barat. hal ini menjadi salah satu faktor pendorong pemerintah kabupaten pesisir
barat dalam melakukan penambahan penyertaan modal.
Deviden yang besar secara langsung akan meningkatkan pendapatan
asli daerah dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi di kabupaten pesisir barat.
Selanjutnya terkait pengaruh penyertaan modal pada pt. bank
lampung,tbk bagi perekonomian masyarakat kabupaten pesisir barat baik langsung
ataupun tidak langsung dapat dijelaskan.
Bahwapenambahan penyertaan modal akan meningkatkan kemampuan
perbankan dalam kegiatan usahanya.
Hal ini akan berpengaruh terhadap penambahan kapasitas kredit
yang bisa dicairkan kepada masyarakat sehingga besaran kredit yang diterima masyarakat
juga lebih besar. dampaknya, perputaran ekonomi juga akan lebih besar lagi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari PT. Bank Lampung.
jika hal tersebut dilakukan maka deviden yang diperoleh pemerintah kabupaten
pesisir barat per tahun adalah berkisar rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah).
Atas pandangan dari fraksi pesisir barat bersatu, dapat kami sampaikan bahwa industri di
kabupaten peisisir barat terfokus pada 3 (TIGA) program pengembangan industri
unggulan yakni,indutri pangan;industri tekstil,kulit, alas kaki,dan aneka,industri
hulu agro.(Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar