
PESIBAR- Subsidi listrik merupakan sejumlah dana yang
dibayar oleh pemerintah kepada PT. PLN (Persero) yang dihitung berdasarkan
selisih antara harga pokok penjualan.
Untuk tegangan rendah dengan tarif dasar
listrik dikalikan dengan jumlah kWh yang dikonsumsi para pelanggan,Subsidi
untuk konsumen listrik dapat diberikan kepada konsumen yang kurang mampu.
Subsidi listrik pada umumnya mempunyai dampak negatif, yaitu
munculnya distorsi dalam pemilihan alternatif penggunaan energi, dan tarif
dasar listrik yang dibayar pelanggan pada umumnya di bawah harga pokok
produksi.

Sedangkan subsidi kepada pelanggan atau kelompok tertentu
memiliki beberapa kelemahan,yaitu pemerintah harus menanggung beban subsidi.
Dan,hanya dinikmati oleh pelanggan yang kurang mampu, sementara masyarakat
yang belum mendapat akses listrik tidak memperoleh subsidi
Menurut Data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin, dari
total 23 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA, hanya 4.058.186 rumah tangga
yang layak diberikan subsidi.
Data rumah tangga miskin dan tidak mampu ini
berasal dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh
Kementerian Sosial dan dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K).

Subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu.
Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan Subsidi Listrik Tepat Sasaran dan
juga mengakomodasi pengaduan.
Pemerintah membangun mekanisme pengaduan bagi
rumah tangga atau masyarakat yang merasa berhak untuk mendapatkan subsidi
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM).
Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini merupakan salah
satu Program Prioritas Pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan bagi rumah
tangga miskin dan tidak mampu untuk mendapatkan akses listrik dengan tarif yang
murah Serta, membantu mengentaskan kemiskinan.

Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang Nomor
30 tahun 2007, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan dana
subsidi listrik bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu.
Dengan demikian, maka pada tahun anggaran 2017 yang lalu, pemerintah kabupaten pesisir
barat melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu memiliki
program dan kegiatan berupa pemberian bantuan biaya penyambungan KWH meter
listrik yang salah satu lokasinya adalah pekon sukanegara kecamatan ngambur ini.
Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.H. Agus Istiqlal, S.H.,M.M.,mengatakan,melalui kebijakan pemerintah kabupaten pesisir barat
tersebut.
Maka diharapkan peranan dari tim nasional koordinasi penanggulangan
kemiskinan (TKPK) kabupaten pesisir barat sebagai perpanjangan tangan dari tim
nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K).

Agar secara bersama-sama
dapat mengambil langkah yang
komprehensif dalam upaya mencegah dinamika masyarakat terutama pada masyarakat yang
kurang mampu terutama didaerah pedesaan.
Selanjutnya perlu Bupati jelaskan, bahwa kondisi kebutuhan energi lisrik di kabupaten pesisir barat dipastikan akan
terus mengalami peningkatan seiring dengan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Dengan demikian,Bupati
selalu berulang-ulang meminta kepada pihak PT. PLN (Persero) untuk segera
memenuhi kebutuhan akan energi listrik di kabupaten pesisir barat sampai dengan
18 megawatt.
Untuk itu,dengan telah terhubungnya jaringan listrik di
pekon sukanegara kecamatan ngambur ini merupakan salah wujud keseriusan dari
pihak PT.PLN (persero) dalam mengatasi kekurangan energi listrik di kabupaten
pesisir barat.

Serta dalam rangka mewujudkan lampung terang tahun 2019 PT.PLN (persero)
wilayah lampung.
Selanjutnya Bupati menyampaikan apresiasi atas telah
terjalinnya kerjasama yang baik antara pemerintah pesisir barat dengan PT. PLN (persero)
dengan tujuan yaitu untuk menciptakan
sinergi yang saling mendukung, sehingga akan memproleh hasil yang lebih baik.

Peresmian sekaligus penyalaan perdana bantuan biaya
penyambungan kwh meter listrik yang bertempat di pekon sukanegara kecamatan ngambur
Selasa (21/8/2018 Hadir dalam acara itu,wakil bupati pesisir barat.
Ketua dan
anggota DPRD,unsur forkopimda kabupaten pesisir barat dan kabupaten lampung
barat,sekretaris daerah, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan
pelaksana dilingkungan pemerintah,general manager PT.PLN (Persero) distribusi
lampung,camat, peratin dan ketua LHP se-kecamatan ngambur.(Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar