
PESIBAR- Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan
Rakyat Ir.N.Lingga Kusuma,MP.mengatakan,sosialisasi Perda dimaksudkan.
Untuk
lebih memberikan wawasan khususnya terhadap penerapan Perda Kabupaten kabupaten
Pesibar,maupun yang berkaitan tentang pemahaman Perda tentang Pajak Daerah dan
Retribusi.
Sosialisasi Perda diikuti oleh aparat Pemerintahan
masing-masing ,dalam sambutannya meyampaikan agar para peserta benar-benar
memahami dan mendalami tentang mekanisme.
Penyusunan peraturan daerah maupun
peraturan-peraturan baik di tingkat Kecamatan ataupun desa,agar pada masa yang
akan datang peraturan-peraturan yang dibuat baik di tingkat Kecamatan ataupun
desa akan bisa lebih baik.

Lingga Kusuma, juga menyampaikan bahwa Perda bisa dibuat
atas inisiatif eksekutif maupun legislatif, maka dari itu pada proses
penyusunan Perda jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang ada di
atasnya.
Peraturan daerah tidak semata-mata untuk membatasi gerak dan
langkah bagi para aparatur dalam menjalankan tugasnya akan tetapi peraturan
daerah dimaksudkan.
Untuk mengatur pelaksanaan kegiatan sehingga kegiatan yang
dilaksanakan bisa sesuai dengan apa yang dikehendaki olah masyarakat dan bisa
berjalan dengan baik.
Masih kata Lingga , jelaskan bahwa peraturan daerah adalah
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah
dengan persetujuan bersama kepala daerah (Gubernur Atau Bupati/Wali Kota).
Hal tersebut telah diatur pada undang-undang Nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terahir dengan undang-undang nomor 9 tahun tentang perubahan kedua atas undang-undang
nomor 23 tahun 2014.

Bahwa peraturan daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan
perundangan yang lebih tinggi, peraturan daerah juga dibuat dalam rangka
melaksanaka kebutuhan daerah.
Dalam hal ini pemerintah kabupaten pesisir barat mengadakan
sosialisasi peraturan daerah untuk
melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat.
Melindungi lembaga-lembaga sosial dalam masyarakat untuk
mencapai keseimbangan serta damai dan kesejahteraan umum.
Rabu (29/8/2018) acara Sosialisasi Peraturan Daerah kabupaten
pesisir barat tahun 2018 dihadiri, sekretaris daerah, pejabat tinggi pratama
dan pejabat administrator dilingkungan
pemerintah kabupaten pesisir barat,camat
pesisir tengah, camat krui selatan, camat karya penggawa dan camat way
krui.
Lanjut Lingga,sosialisasi peraturan daerah merupakan pelaksanaan
penyebarluasan produk hukum yang telah diundangkan di kabupaten pesisir barat
yang harus diketahui oleh seluruh masyarakat.
Peraturan daerah kabupaten
pesisir barat yang disosialisasikan antara lain,peraturan daerah nomor 8 tahun
2017 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten pesisir barat tahun
2017-2037.
Peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan perternakan
dan kesehatan hewan,peraturan nomor 10 tahun 2017 tentang pengelolaan perikanan
daerah,peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat.
Dengan demikian melalui sosialisasi peraturan daerah yang
kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu harapan kita agar masyarakat dapat menyadari hak dan
kewajibannya.
Sebagai warga negara untuk patuh dan taat terhadap norma hukum dan
peraturan perundang-undangan.(Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar