
PESIBAR- Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. H. Agus Istiqlal,
S.H., M.H.mengatakan,rapat paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
pesisir barat.
Serta memberikan sumbang saran, gagasan, ide, dan kritik
yang konstruktif demi tersusunnya rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kabupaten pesisir barat pada tahun anggaran
2017.

Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh badan
musyawarah Dprd kabupaten pesisir barat bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini,
merupakan agenda terakhir dalam siklus
dan mekanisme pembahasan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun
anggaran 2017.
Sudah sepatutnya kita bersyukur bahwa seluruh proses dan
tahapan pembahasan materi telah selesai dengan baik dan tepat waktu dengan pelayanan
minimal yang ditetapkan oleh pemerintah SKPD menyusun rencana strategis
(Renstra-SKPD) yang memuat Visi,Misi.

Tujuan,strategi,kebijakan,program dan kegiatan pembangunan yang
bersifat indikatif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing .
Kemudian dijabarkan ke dalam perencanaan untuk satu tahun
yang disebut rencana kerja SKPD (Renja-SKPD)Penyusunan Renstra-SKPD berpedoman
pada RPJMD pemerintah Daerah menyusun RPKD yang merupakan penjabaran dari RPJMD
dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah.
RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya,
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah,daerah maupun ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat.
Masih kata Bupati,sehubungan telah dilaksanakan persetujuan
terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran
2017 ini, maka selanjutnya rancangan peraturan daerah tersebut akan disampaikan
kepada gubernur lampung .
Sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi kita
berharap proses evaluasi di provinsi nantinya dapat terlaksana dengan baik dan
tepat waktu kewajiban daerah.
Mempertimbangkan prestasi pencapaian standar
pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Berdasarkan RKPD maka pemerintah daerah akan menyusun KUA
dan PPAS. Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD membahas KUA dan PPAS
(prioritas dan plafon anggaran sementara) untuk dijadikan acuan bagi setiap
Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, selain untuk memenuhi
amanat undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, juga merupakan
rangkaian penilaian akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah secara
komprehensif, mulai dari perencanaan, proses penganggaran, pelaksanaan program
dan kegiatan, pelaporan dan evaluasi serta sebagai bahan pertimbangan bagi
perencanaan pemerintah untuk tahun anggaran selanjutnya.
Seiring dengan hal tersebut, kiranya kita dapat mengambil
manfaat yang lebih penting lagi, bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah
bukan sekedar ditunjukkan dengan indikator kuantitatif dari serapan anggaran.
Tetapi lebih kepada azaz manfaat dari capaian program dan
kegiatan pembangunan dan pelayanan publik yang mengarah kepada kesejahteraan
masyarakat, tanpa.
Mengesampingkan kepatuhan dan kepatutan atas peraturan
perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, berkeadilan, serta
memenuhi prinsif efisiensi dan efektifitas.
Kepala SKPD selanjutnya menyusun Rencana Kerja dan Anggaran
SKPD (RKA-SKPD) yang disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai rencana
Kerja dan Anggaran ini disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya
setelah tahun anggaran yang disusun.
Rencana Kerja dan Anggaran ini kemudian disampaikan kepada
DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD hasil pembahasan ini
disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Proses selanjutnya Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dari dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD untuk dibahas.
Dan disetujui APBD yang disetujui DPRD
ini terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis
belanja.
Jika DPRD tidak menyetujui Rancangan Perda APBD tersebut,
untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
pengeluaran daerah setinggi-tingginya.
Sebesar angka APBD tahun anggaran
sebelumnya dengan prioritas untuk belanja yang mengikat dan wajib.
Rapat paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Jum,at
(3/8/2018) yang bertempat di Gedung Wanita Krui.
Dihadiri ketua, wakil ketua
dan anggota DPRD kabupaten pesisibar,wakil bupati pesisir barat,unsur
forkopimda kabupaten lampung barat dan kabupaten pesisir barat,sekretaris
daerah, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator di lingkungan pemerintah
kabupaten pesisir barat,tim ahli dan tim pakar DPRD kabupaten pesisir barat.
Lanjut Bupati, Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan
rancangan peraturan daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi
ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 tidak terlepas dari
berbagai kendala, baik dari keterbatasan kapasitas keuangan daerah jika
dihadapkan dengan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat keterbatasan sumber
daya manusia,dan kendala-kendala lainnya.
Hendaknya tidak mengurangi tekad dan semangat kita semua,
untuk bekerja keras, berpartisipasi aktif sesuai dengan peran dan kapasitas
masing-masing, bagi kemajuan kabupaten pesisir barat tercinta.
Terakhir Bupat sampaikan,selaku kepala daerah menyampaikan
permohonan maaf kepada seluruh masyarakat pesisir barat,atas kekurangan dan
ketidak sempurnaan dalam pelaksanaan APBD tahun 2017.
Bupati berharap,semua itu menjadi titik tolak bagi kita
untuk berbenah diri melakukan perbaikan di berbagai bidang untuk mewujudkan
visi dan misi serta arah pembangunan kabupaten pesisir barat yang berkeadilan
dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat. (Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar