
LAMBAR-sampai saat ini di pedesaan, masalah yang sering kali
mengemuka adalah tingginya jumlah kaum miskin banyak masyarakat hidup di bawah
garis kemiskinan. hidup mereka tergantung pada kemurahan alam dengan
penghasilan subsisten.
Apalagi, dalam kondisi seperti saat ini daya beli masyarakat
semakin menurun. jumlah orang miskin dan penganggur terselubung kian meningkat.
diakui atau tidak, kemiskinan di pedesaan tidak sepenuhnya disebabkan faktor
kemalasan.
Akan tetapi,hal itu lebih disebabkan masyarakat di desa
kurang menguasai aksesakses dalam menambah ilmu, keterampilan, modal, dan
pengalaman untuk menggali sumber penghidupan yang dapat membebaskannya dari
belenggu kemiskinan.
Untuk mengatasi hal itu, berbagai upaya telah dilakukan
pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dulu ada program program bantuan desa, seperti inpres desa
tertinggal (IDT) dan jaring pengaman sosial (JPS), sedangkan saat ini ada
program semacam bantuan langsung tunai (BLT) dan beras untuk rakyat miskin (Raskin).
Namun, sering kali kita temui program program tersebut
mengalami hambatan. kalaupun menyentuh masyarakat, program-program tersebut
banyak yang tidak sesuai lagi dengan konsep. Selain itu, memang banyak program
yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat.
Oleh karena itu, upaya
pemberdayaan ekonomi masyarakat desa harus segera dilakukan, seperti melalui
pengembangan investasi masuk desa.
Alih teknologi dan manajemen
perlu dijadikan tujuan utama yang dikelola secara profesional dan komersial.
Hal ini juga tidak dapat terpisah dari masalah pengembangan sumber daya manusia
(SDM) yang mengisyaratkan perlu adanya perubahan paradigma dan orientasi,
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku masyarakat pedesaan.
Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat pedesaan merupakan konsep
pola pengembangan SDM sampai pada tingkat kemandirian, yang ditandai dengan
adanya produktivitas, efisiensi, dan partisipasi masyarakat.
Staf Ahli Bidang Pemerintah Dan Politik Ruspan Anwar Membuka
Pelatihan Aparatur Pemerintah Pekon Dan Kecamatan Tingkat Kabupaten Lampung
Barat Tahun Anggaran 2018 Di Aula Aeki Kecamatan Sukau, Senin(6/8/2018).
Staf Ahli Bidang Pemerintah Dan Politik Ruspan Anwar
Menyampaikan pelaksanaan otonomi daerah secara umum merupakan kemampuan daerah
dalam upaya untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri dalam wadah negara
kesatuan republik indonesia hal ini telah diatur dalam uu no 6 tahun 2014
tentang desa, peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksana
undang-undang no.6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan
pemerintah no.47 tahun 2015.
Kemudian Dalam pelaksanaan pemerintahan pekon diperlukan
aparatur yang tidak hanya memiliki kemampuan manajerial saja tetapi juga
memahami akan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan
pemerintahan itu sendiri. dan untuk dapat memahami konteks pemerintahan
tersebut maka perlu dilaksanakan berbagai pelatihan seperti yang
saudara-saudara ikuti pada hari ini.
Pihaknya mengharapkan kepada masing-masing peserta pelatihan
aparatur pemerintah pekon ini, agar
dapat mengikuti seluruh kegiatan pelatihan dengan baik dan
sungguh-sungguh.
Sehingga akan diperoleh pengetahuan dan kemampuan
penyelenggaraan pemerintahan yang komprehensif, yang nantinya akan mempengaruhi
kemampuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di
tempat tugas saudara masing-masing dengan berbagai kendala dan hambatan yang
saudara hadapi.
Sementara itu Laporan Ketua Panitia Penyelenggara yang
diwakili Kabid Pemerintahan Pekon Games Simanjuntak,S.I.P Menyampaikan Dasar
Kegiatan Adalan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa (Lembaran Negara RI Tahun
2014 Nomor 7.
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5495), Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun
2014 Tentang desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47
tahun 2015 (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 157.
Tambahan Lembaran Negara RI nomor 5717), Peraturan Menteri
Dalam negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang susunan organisasi dan tata kerja
pemerintahan desa(Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 6), Peraturan menteri dalam
negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan desa (Berita Negara RI
tahun 2018 nomor 611).
Peraturan daerah kab.Lambar nomor 4 tahun 2015 tentang
pemerintah Pekon (Lembaran daerah kab.Lambar tahun 2015 nomor 4,tambahan
Lembaran Daerah provinsi Lampung Tahun 2015 Nomor 378), DPA Dinas
PemberdayaanMasyarakat Dan Pekon Kab.Lambar Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya maksud kegiatan tersebut adalah Amanah UU Nomor
6 Tahun 2014 tentang desa ,Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014tentang
petunjuk pelaksanaan UU nomor 6 tahun2014 sebagaimana telah diubah dengan
peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015.
Kemudian Kegiatan tersebut
dari tanggal 10 - 11 Agustus 2018 dengan
Jumlah Peserta sebanyak 94 orang dari kecamatan kebun tebu , gedung
surian, suoh, bandar negeri suoh, dan pagar dewa. (Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar