
PESIBAR-Informasi peranannya sangat besar bagi kehidupan
dalam berbagai bidang, seperti politik,ekonomi,sosial,budaya,pertahanan dan
lain sebagainya. Dalam kehidupan manusia, teknologi informasi berfungsi untuk
memenuhi sebagian besar kebutuhan manusia.
Dampak dari teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi
sebuah sefinisi sementara yang kuat, dan ini menstransformasi aktivitas ekonomi
dan social.
Kunci yang penting dari jaringan teknologi dalam masyarakat
informasi adalah teknologi membantu kita untuk membuat koneksi-koneksi baru.

Koneksi-koneksi dimana tantangan tradisional menerima apa
yang mungkin, dan ketika hal tersebut menjadi mungkin.
Perkembangan masyarakat informasi telah menjadi bagian
penting untuk masyarakat informasi sebagai ekonomi kecil yang terbuka di dalam
pengembangan jaringan ekonomo global, dimana pengetahuan berbasis pada inovasi
yang menjadi kunci sumber dari penopang keuntungan yang kompetitif.
Inovasi teknologi dapat menyokong secara nyata untuk
memberikan akses yang lebih baik kepada layanan kesehatan, pendidikan,
informasi dan pengetahuan, sebagaimana juga menawarkan variasi sarana yang lebih
luas dimana masyarakat dapat berkomunikasi, sehingga mendukung promosi
pemahaman yang luas dan peningkatan kualitas kehidupan warga dunia.

Asisten III Bid.Administrasi Umum Husni Aripin,S.Ip.,Mengatakan
sebagaimana kita ketahui bersama bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok
setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan
bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan
kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis,tugas
pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi
publik bagi pemohon informasi.
Sesuai dengan amanat pasal 13 UU NOMOR 14 tahun 2008 tentang
keterbukaan informasi publik, pemerintah kabupaten pesisir barat sebagai salah
satu badan publik telah membentuk pejabat pengelola informasi.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan
negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan
peraturan perundang¬undangan.
Hak atas informasi menjadi sangat penting karena
makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan
negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.
Hak untuk memperoleh informasi dapat meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan public, partisipasi masyarakat
tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
Dengan keberadaan undang-undang tentang keterbukaan informasi
publik sangat penting,sebagai landasan hukum yang berkaitan yaitu hak setiap
orang.
Untuk memperoleh informasi,kewajiban badan publik menyediakan dan
melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu.
Biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana,pengecualian bersifat
ketat dan terbatas kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi
dan pelayanan informasi.
Selanjutnya setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk
membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut
untuk masyarakat luas.
Lingkup badan publik dalam undang-undang ini meliputi
lembaga eksekutif,yudikatif, legislatif serta penyelenggara negara lainnya
yang mendapatkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)/anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi
nonpemerintah.
Baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,
seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang
mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari
apbn/apbd, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
kabupaten pesisir barat sebagai badan publik wajib
menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik.
Oleh karena itu, dengan adanya pejabat pengelola informasi
dan dokumentasi di kabupaten pesisir barat dapat memberikan layanan informasi
kepada pemohon informasi sesuai dengan tupoksinya. (Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar