
PESIBAR- Bantuan Operasional Kesehatan merupakan salah satu
program pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.
Sumber dana Bantuan Operasional Kesehatan yaitu APBN melalui
Dana Tugas Pembantuan Kementrian Kesehatan.
Bantuan Operasional Kesehatan merupakan upaya pemerintah
pusat dalam membantu pemerintah daerah untuk mencapai target nasional di bidang
kesehatan yang menjadi tanggung jawab daerah.

Bantuan Operasional Kesehatan merupakan biaya
operasional yang dikhususkan untuk membantu puskesmas.
Hal ini dikarenakan peran puskesmas sangat penting, kaena
menjadi ujung tombak dalam upaya kesehatan di masyarakat dalam hal promotif dan
preventif. Peran puskesmas menurut fungsinya.
Pemerintah pusat melalui dana Bantuan Operasional Kesehatan
bermaksud untuk mendongkrak kinerja puskesmas dan jejaringnya, Poskesdes dan
Posyandu.
Dana ini diharapkan dapat membantu puskesmas dalam
memperbaiki manajemen organisasi dan mengidentifikasi permasalahan dasar
masyarakat .

Beberapa program rutin puskesmas yang senantiasa harus digalakkan
adalah lokakarya mini,lokakarya mini ini bisa dilakukan puskesmas setiap bulan
dan setiap tiga bulan.
Dalam lokakarya ini diharapkan puskesmas dapat mengevaluasi
pelayanan baik kuratif , promotif dan preventif yang diberikan kepada
masyarakat.
Beberapa kegiatan evaluasi juga bisa dimasukkan dalam
lokakarya mini ini seperti, evaluasi kinerja bidan desa oleh bidan koordinator,
evaluasi kinerja kader oleh bidan desa atau evaluasi isi dan format laporan.
LSM GMPK Lampung Mintak Kasus Koropsi Di Pesibar Segera
Ditindak Lanjuti pengusutan kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) kabupaten
pesisir barat (Pesibar).
Pasalnya LSM GMPK Propinsi meyakini kasus ini
terindikasi kuat unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Jika ditelusuri lebih jauh, kemungkinan ada oknum lain yang
tidak disentuh dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal posisi oknum itu
bertanggungjawab atas terjadi atau tidaknya potensi penyalahgunaan dana Biaya
Operasional Kesehatan (BOK).
Selain itu,LSM GMPK propinsi juga menilai kuat dugaan
pengusutan kasus ini tidak menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Dengan tujuan meringankan hukuman kepada oknum yang terlibat,padahal,
menurut LSM GMPK Propinsi Ali Ardha,kasus ini terindikasi tindak pidana
korupsi.
Karena itu, LSM GMPK,mendesak Polda dan kejati Lampung ,menjadikan
kasus BOK di Puskemas kabupaten pesisir barat (Pesibar), itu sebagai pintu
masuk dalam melihat pengelolaan dana BOK di Puskesmas lain.
“Tidak tertutup
kemungkinan kasus serupa juga terjadi di puskesmas lain, apalagi penggunaan
dana BOK di puskesmas-puskesmas kurang menjadi perhatian masyarakat, sehingga
terindikasi pengelolaannya suka-suka,” kata Ali Ardha kepada Koran Editor (2/8/2018).
Masih kata Ali Ardha,juga mendesak setiap pemerintah daerah
untuk memantau dan mengawasi penggunaan dana BOK oleh puskesmas.
Salah satunya
dengan memerintahkan pejabat puskesmas untuk mempublis penggunaan dana BOK di
tempat-tempat umum, sehingga bisa dipantau oleh masyarakat.
Untuk itu kita minta Polda dan Kejati, untuk serius
menangani kasus ini.karena, diduga tidak hanya di Puskesmas, kegiatan fiktif
ini juga bisa terjadi di Puskesmas lainnya.
Agar pihak penegak hukum dapat
mengusut penggunaan dana Biaya Operasional Kesehatan( BOK) .Yang selama ini
"Kok Diam" Masyarakat kabupaten Pesisir barat mempertayakan hal itu
sampai jauh mana penegak hukum bekerja.
Lebih lanjut Sekretaris LSM GMPK Ali Ardha mengatakan dengan
jelas, dari Sumber dana Bantuan Operasional Kesehatan yaitu dari Anggaran
pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Tugas Pembantuan Kementrian
Kesehatan.Artinya bantuan tersebut tidak main-main harus jelas keperuntukanya,Ucapnya.
Dengan adanya Bantuan Operasional Kesehatan itu,merupakan
upaya pemerintah pusat dalam membantu pemerintah daerah untuk mencapai target Nasional
di bidang kesehatan yang menjadi tanggung jawab daerah.dana BOK itu merupakan
biaya operasional yang dikhususkan untuk membantu puskesmas,Jelasnya.
Hal ini dikarenakan peran puskesmas sangat penting, karena
menjadi ujung tombak dalam upaya kesehatan di masyarakat dalam hal promotif dan
preventif.puskesmas pada dasarnya tidak hanya melayani upaya kuratif saja
melinkan juga upaya promotif dan preventif secara aktif ke masyarakat.
Kecenderungan yang terjadi sekarang adalah upaya kuratif
lebih banyak dilakukan dan hal ini didukung dengan banyaknya dana yang turun ke
puskesmas untuk pelayanan kuratif (Jamkesmas dan Jampersal).
Kemapuan sumber daya manusia juga dituding menjadi penyebab
pengelolaan atau manajemen puskesmas lemah dan tidak dapat diharapkan sebagai
mana mestinya sebagai organisasi ujung tombak pelayanan kesehatan di
masyarakat.
Pemerintah pusat melalui dana Bantuan Operasional Kesehatan
bermaksud untuk mendongkrak kinerja puskesmas dan jejaringnya,poskesdes dan
Posyandu.
Dana ini diharapkan dapat membantu puskesmas dalam memperbaiki
manajemen organisasi dan mengidentifikasi permasalahan dasar masyarakat .
Dalam lokakarya ini diharapkan puskesmas dapat mengevaluasi
pelayanan baik kuratif , promotif dan preventif yang diberikan kepada
masyarakat.
Beberapa kegiatan evaluasi juga bisa dimasukkan dalam lokakarya mini
ini seperti, evaluasi kinerja bidan desa oleh bidan coordinator, evaluasi kinerja
kader oleh bidan desa atau evaluasi isi dan format laporan.
Disayangkan selama ini semenjak diterbitkan berita masalah
dana Biaya operasional kesehatan Sekretaris LSM GMPK Lampung Ali Ardha
Angkat Bicara.
Minta kepada ponegak hukum segera menetapkan tersangka
kasus pemotongan dana B.O.K 30% Oleh Oknum dinas kesehatan kabupaten Pesisir
Barat selama dua tahun ini,.dari Tahun 2017 dan Tahun 2018 Tegasnya.
Lanjut Ali Ardha ,Pemotongan dana bok Tersebut ditempatikan
ada tempat menyetor harus diungkap semua.
Tambah sekretaris LSM GMPK,Pembiaran
korupsi di kabupaten Pesisir Barat ,Kabupaten termuda propinsi Lampung Sudah meluas.
Petegak Hukum Harus Tegas masalah
kasus Biaya Operasional Kesehatan Yang ada dikabupaten termuda Ini.(Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar