
LAMBAR-Untuk meningkatkan kepastian hukum atas kawasan ini
perlu dilakukan upaya peningkatan koordinasi dan mendorong pihak berwenang
untuk menetapkan kawasan TNBBS.
Adanya kepastian hukum atas kawasan sangat
mempengaruhi kinerja pengelola kawasan yang dalam hal ini bidang perlindungan
dan pengamanan hutan.
Segala tindakan hukum yang diambil oleh pihak berwenang
berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
Meningkatnya tekanan kawasan akibat desakan sosial ekonomi
karena kebutuhan hidup masyarakat secara langsung dan adanya pemekaran wilayah
administrasi.
Menuntut pihak pengelola kawasan untuk lebih intensif menggali
dan mengembangkan potensi-potensi kawasan berupa jasa lingkungan dan wisata
alam, untuk dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penggalian dan pengembangan potensi ini diharapkan dapat
menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan perekonomian daerah.
(Masyarakat
Dan Pemerintah Daerah) dengan adanya investasi-investasi dari pihak swasta
maupun berkembangnya wisata alam. 

Penyusunan Rencana Pengamanan Hutan Tamen mengagacu pada
visi pengelolaan TNBBS yang tertuang dalam Rencana Strategis Balai Besar
TNBBS,Visi Balai Besar TNBBS tersebut adalah.
Mewujudkan Kelestarian Fungsi
Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati Serta Memberikan Manfaat Pengelolaan Untuk
Sebesar-besarnya Kesejahteraan Masyarakat untuk mewujudkan visi tersebut
dijabarkan melalui misi pencapaian dan sasaran strategis
Memperkuat legitimasi keberadaan kawasan TNBBS ditandai oleh
batas kawasan yang tetap dan diakui oleh para pihak dengan sasaran strategis
kemantapan kawasan pengelolaan.
Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan penguatan
kompetensi pengelolaan kawasan konservasi serta keanekaragaman hayati dengan
sasaran strategis mampu menetapkan tujuan pengelolaan ekosistem, menentukan
kebijakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian.
Perbaikan tata kelola yang didukung oleh upaya revisi
peraturan,kajian zonasi, kajian jalan alternatif dan atau terowongan,kajian
peraturan yang tidak sesuai dengan perkembangan lingkungan dengan sasaran
strategis mengatasi konflik kewenangan pengaturan dan penegakan hukum,penerapkan
pendekatan holistik.
Dalam fokus pengelolaan adaptif dan kolaboratif dengan
sasaran strategis mempertahankan representasi ekosistem yang khas, unik, asli
dan langka.
Mengoptimalkan pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, air
baku, mikrohidro, panas bumi,TSL, karbon dan bioprospecting dengan sasaran
strategis peningkatan kontribusi bagi pembangunan wilayah.
Menerapkan pengelolaan kolaboratif dalam rangka meningkatkan
taraf kesejahteraan masyarakat, penyediaan lapangan kerja dengan sasaran
strategis menanamkan kesadaran dan membangkitkan partisipasi aktif masyarakat
dalam pengelolaan TNBBS secara adil dan bertanggung jawab.
Peningkatan pengamanan hutan secara preventif dan refresif ,Penguatan
kapasitas kelembagaan pengamanan hutan.
Pengamanan hutan
secara preventif dapat dilakukan melalui kegiatan,Patroli pengamanan hutan Penyadartahuan
masyarakat,membentuk forum komunikasi antar aparat penegak hukum,membuat
komitmen bersama dengan para tokoh politik dalam penegakan hukum kawasan
konservasi TNBBS.
Mengingat luasnya kawasan yang harus diamankan dan tingginya
interaksi masyarakat terhadap kawasan TNBBS,intensitas pelaksanaan patrol kawasan
TNBBS.
Harus ditingkatkan.Kegiatan patroli pengamanan dilakukan melalui
perondaan dan identifikasi potensi dan permasalahan kawasan, penjagaan pada
tempat-tempat tertentu, penyuluhan, patroli mobil, dan patroli
selektif.
Selain dengan patroli pengamanan, upaya preventif juga
dilakukan melalui penyadartahuan oleh petugas setempat (Resort) kepada
masyarakat sekitar kawasan dan pemasangan papan-papan larangan/peringatan

Upaya lainnya dengan membentuk forum komunikasi antar aparat
penegak hukum yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
Adanya
forum komunikasi ini diharapkan terbentuk kesamaan opini dan persepsi dalam
penegakan hukum terhadap kawasan konservasi sehingga upaya penegakan hukum
kepada para pelanggar tipihut dapat berjalan optimal.
Dengan adanya kesamaan persepsi dan opini tentang kawasan
konservasi, faktor keterbatasan jumlah personil TNBBS dalam upaya
penyadartahuan hukum dan perundangan kawasan konservasi kepada masyarakat dapat
dilakukan oleh para penegak hukum lain.
Operasi pengamanan hutan merupakan
langkah-langkah dan tindakan penertiban dan penegakan hukum yang dilaksanakan
oleh unsur Balai Besar TNBBS dalam rangka mengamankan hutan dan hasil hutan.
Operasi ini bersifat refresif yang dilakukan setelah adanya informasi yang
akurat hasil pengumpulan bahan dan keterangan dan atau hasil intelijen oleh
lembaga lain dengan tingkat pelanggaran tipihut masih dapat ditangani secara
mandiri oleh Balai Besar TNBBS.
Operasi pengamanan
hutan gabungan merupakanlangkah-langkah tindakan penertiban dan
penegakan hukum dalam rangka mengamankan hutan dan hasil hutan, bersifat
refresif,dilakukan setelah adanya informasi yang akurat.
Hasil pengumpulan
bahan dan keterangan dan atau hasil intelijen oleh lembaga lain dengan tingkat
pelanggaran tipihut, harus ditangani secara terpadu antara unsur Balai Besar
TNBBS dengan unsur aparat penegak hukum lainnya dan atau para pihak terkait
lainya.
Dengan adanya rapat Pembahasan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan Balai
Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Tentang Optimalisasi
Pengamanan Kawasan sekitar Jalan Sukabumi-Suoh yang melintasi TNBBS Kabupaten
Lambar, Selasa (3/7/2018)yang bertempat di Ruang Rapat Pesagi Pemkab Lambar.
Rapat yang di hadiri oleh Bupati Lampung Barat Parosil
Mabsus,Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan selatan Ir. Agus
Wahyudiyono, Sekdakab Lambar Akmal Abdul Nasir SH.
Asisten Bidang Pemerintahan
Dan Kesra Drs. Adi Utama, Asisten Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Ir. Natha
Djudin Amran, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Lambar.
Bupati Lambar Parosil Mabsus menyampaikanPemkab pada tahun
2018 telah selesai melaksanakan pembangunan ruas jalan sukabumi-suoh yang
melintasi Kawasan TNBBS yang merupakan satu-satunya akses jalan menuju daerah
Sukabumi-suoh.
Pemkab Lambar dengan BBTNBBS telah sepakat bersama
mengoftimalkan pengelolaan TNBBS di Sukabumi-Suoh kabupaten Lambar pencapain
optimalisasi tersebut telah di laksanakan secara bertahap.
Tahapan direncanakan
selama 5 tahun dan di tuangkan dalam rencana pelaksanaan program (RPP) di mulai
tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 yang di sesuaikan dengan kondisi keuangan
pemkab Lambar.
Masih kata Bupati menyampaikan dengan wilayah yang luas di
TNBBS yang masuk wilayah Lambar.
Perlu adanya koordinasi kerjasama untuk
optimalisasi pengamanan kawasan sekitar jalan Sukabumi -Suoh yang melintasi
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS ) Kabupaten Lampung Barat tersebut
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pengelolaan perlu adanya sinergi dan kesepahaman dalam
kebijakan sesuai dengan regulasi yang ada.
Dengan adanya perjanjian kerjasama
diharapkan adanya pemanfaatan maksimal Kawasan, Pariwisata yang ada di wilayah
tersebut seperti danau asam, wilayah Kubu perahu serta air terjun di Kec. Air Hitam.
Bupati juga mengharapkan adanya peningkatan kualitas akses
jalan Sekincau-Suoh dapat ditingkatkan perbaikan sebagai salah satu akses masuk
ke wilayah Kecamatan Suoh.
“Diharapkan dengan adanya perjanjian kesepahaman
yang dilakukan dapat bekerjasama untuk memudahkan kegiatan pelaksanaan
pembangunan serta pelestarian kawasan hutan”, Ujarnya.
kawasan hutan merupakan tanggung jawab kita bersama untuk
dijaga sebagai habitat hewan dan tumbuhan yang berkembang di kawasan tersebut.
Tujuannya RKT ini adaah sebagai pedoman pelaksanaan Kegiatan agar memenuhi
kaidah dan aturan yang benar dalam pelaksanaannya dan pencapain program sesuai
dengan yang di harapkan,sampai dengan berita ini di turunkan perjanjian
kerjasama tersebut masih dalam pembahasan. (Editor Lambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar