
PROPINSI-Dua Anggota Sebut Surat Cacat Administrasi rapat
paripurna DPRD Lampung tentang pembentukan pansus dugaan politik uang di Pilgub
Lampung 2018 juga diwarnai kericuhan antar anggota Fraksi PKB. Kericuhan
diawali saat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung tengah membacakan surat
reposisi fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) PKB.
Diantara mereka ada yang memaksa pembacaan surat tersebut
dihentikan, ada juga yang minta untuk diteruskan. Adapun yang minta dihentikan
adalah Midi Ismanto dan Khaidir Bujung. Sementara yang minta diteruskan adalah
Hidir Ibrahim. Pantauan dilokasi, bahkan ketiga sempat debat beradu argumen
terkait Tata Tertib DPRD.
Midi yang juga anggota Komisi IV DPRD Lampung ini menilai
surat tersebut bertentangan dengan Undang-undang Tata Tertib DPRD pasal 50 ayat
6. Pasalnya, surat itu menjadi satu kesatuan menempatkan fraksi dan AKD di
lembaga DPRD oleh Partai Politik.
"Surat FKB yang disampaikan pada pimpinan Dewan tidak
mempunyai dasar landasan karena surat PKB diatas tidak ditujukan kepada FKB dan
tidak ada tembusan ke FKB," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Midi, surat tersebut juga telah melanggar
UU Tata tertib pasal 34 ayat 1. "Surat FKB ke pimpinan Dewan
hanya ditandatangani oleh ketua saja tidak ditandatangani sekretaris,"
ungkapnya lagi.
Lebih lanjut, surat PKB juga melanggar UU Tata tertib pasal
31 ayat 2, bahwa kewenangan mendudukkan anggota fraksi adalah kewenangan
pimpinan Fraksi yang terdiri dari ketua, sekretaris, wakil ketua dan anggota.
bukan kewenangan partai politik.
"Atas kejadian ini kami belum mengakui, walaupun itu
sudah dibacakan, tapi ini belum bisa dijadikan dasar untuk membuat SK. Dan kami
akan menyurati pimpinan untuk dikembalikan komposisi awal," tukasnya.
Senada juga disampaikan Khaidir Bujung. Menurutnya, surat
tersebut telah melampaui batas kewenangan. "Ini cacat administrasi, ini
menjadi tidak sah, gimana jadi landasan hukum kalau bermasalah, "
ungkapnya. (Editor Lambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar