
CIAMIS -Yayat (50), mantan Kepala Desa Danasari Kecamatan
Cisaga Kabupaten Ciamis,Jawa Barat diantarkan ke balik jeruji besi,itu terjadi
setelah Polres Ciamis menetapkan dia sebagai tersangka atas dugaan tindak
pidana korupsi.
Tidak main-main. Yayat diduga menyelewengkan tiga sumber
keuangan desa, yakni Dana Desa, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Alokasi Dana Desa
(ADD) serta Banprov untuk peningkatan infrastruktur dasar perdesaan dan
tunjangan penghasilan aparatur.
“Tindak pidana korupsi dilakukan tersangka saat menjadi
Kepala Desa Danasari pada 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara sebesar Rp
105 juta,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam press release,
Senin (16/7/2018).
“Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” sambung
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, Kanit Tipikor IPTU
Misman Asep dan Paur Humas Polres Ciamis IPTU Hj. Iis Yeni Idaningsih.
Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, total sumber
keuangan desa itu dari Pemda, Pemprov dan Pusat totalnya Rp 800 juta,Saat
praktik pembangunan jalan ternyata tidak sesuai spesifikasi, urai Kapolres.
Kasus tersebut sempat ramai,setelah mendapat laporan dari
masyarakat,Satreskrim bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di tahun 2017.Termasuk
melakukan pemeriksaan fisik dan audit.
Kami juga telah meminta keterangan saksi ahli dan
saksi-saksi lainnya,tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dia
tidak mampu mengembalikan uang hasil korupsi.,ujar Kapolres.
Tersangka melakukannya sendiri untuk kepentingan pribadi,sejauh
ini tidak ada keterlibatan orang lain, tambahnya,atas perbuatannya, tersangka
dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun
1999,sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun
penjara,kami akan langsung melimpahkan ke Kejaksaan,pungkas Kapolres Termuda di
Indonesia ini.(Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar