
Menurut mereka, dugaan pelanggaran pidana Money Politik yang
dilakukan paslon nomor 3 itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan
masif (TSM).
Fajrun Najjah Ahmad, ketua tim pemenangan paslon nomor urut
1,mengatakan kedatangannya ke Kantor Bawaslu Lampung untuk menegakkan pilgub
Lampung yang bersih, sebagaimana iklan Bawaslu, perang terhadap politik uang.
Selanjutnya kita datang ke sini untuk melakukan gugatan
dugaan tindakan pidana Pilgub Lampung dilakukan secara TSM oleh paslon no 3,
kata Fajar, sapaan akrab Fajrun Najah Ahmad.
Masih kata Fajar, politik uang sangat mencederai proses
demokrasi pilgub Lampung. Padahal saat ini pemerintah sedang menggalakkan
pilkada serentak bersih tanpa politik uang.
Dugaan politik uang yang dilakukan oleh Paslon 3 ini telah
mencedrai proses demokrasi di pilgub Lampung,katanya.
Sementara itu, Watoni Noerdin, ketua tim pemenangan paslon 2
Herman-Sutono mengatakan, kedatangan ia dengan tim pemenangan paslon satu di
Bawaslu untuk menciptakan pilgub bersih tanpa politik uang.
Kedatangan kami ke Bawaslu, untuk menggugat dugaa politik
uang yang dilakukan paslon 3.Kita inginkan terwujudnya pilgub Lampung tanpa
politik uang, kata Watoni.
Kedua tim pemenangan ini sama-sama berharap, Bawaslu berani
memberikan sangsi tegas berupa pembatalan Paslon 3 dari kandidat paslon di
pilgub Lampung.
Kita berharap, Bawaslu memberikan sangsi tegas kepada paslon
3. Sebagai mana yang sering di gaungkan oleh Bawaslu, politik uang dapat
batalkan paslon. Demi terciptanya pilgub bersih tanpa politik uang, kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Fathikatul Khoiriah
mengatakan, untuk laporan dugaan pelanggaran TSM, sesuai aturan tidak boleh
lewat jam 12 malam hari pencoblosan.
Laporan TSM ini kami terima karena laporanya belum lewat jam
12 malam. Untuk berkas yang belum lengkap ada waktu tiga hari untuk
melengkapinya,kata dia.
Diketahui tim pemenangan Ridho-Bachtiar menyerahkan kuasa
hukum pada Ahmad Handoko, M Ridho, dan rekan. Kemudian paslon dua Lenistan
Neinggolan dan rekan.(Editor Lambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar