
JAKARTA -KPK melakukan pelimpahan berkas dari penyidikan ke
penuntutan untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga dan
Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto. Kedua tersangka penerima suap bupati
ini akan segera menjalani sidang.
Hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti,Jadi proses
penyidikan telah selesai dan kemudian dilimpahkan pada tahap penuntutan untuk
dua orang tersangka,pertama tersangka RUS (Rusliyanto), dan JNS (J Natalis
Sinaga)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat
(8/6/2018).
Lokasi penahanan keduanya tidak dipindahkan karena sidang
akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,Persidangannya akan
dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah dakwaan disusun kemudian
sidang didaftarkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tutur
Febri.
Menurut Febri, KPK telah memeriksa 54 orang saksi untuk merampungkan berkas perkara keduanya. Unsur saksi itu antara lain Ketua DPRD Lampung Tengah dan jajaran pimpinan DPRD Lampung Tengah, Anggota DPRD Lampung Tengah, Sekda Lamoung Tengah, sejumlah PNS lainnya, serta pihak swasta.
Menurut Febri, KPK telah memeriksa 54 orang saksi untuk merampungkan berkas perkara keduanya. Unsur saksi itu antara lain Ketua DPRD Lampung Tengah dan jajaran pimpinan DPRD Lampung Tengah, Anggota DPRD Lampung Tengah, Sekda Lamoung Tengah, sejumlah PNS lainnya, serta pihak swasta.
Kasus ini terungkap dari rangkaian operasi tangkap tangan
(OTT) yang dilakukan KPK terkait pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018.bermula
dari kebutuhan Pemkab Lampung Tengah akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan
yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah.
Namun DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut,permintaan itu disamarkan lewat kode 'cheese'.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka,yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga,anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto,dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.Menyusul kemudian Bupati Lampung Tengah Mustafa,yang diduga memberikan arahan kepada Taufik untuk memberikan suap kepada Natalis dan Rusliyanto. (Editor Lambar)
Namun DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut,permintaan itu disamarkan lewat kode 'cheese'.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka,yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga,anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto,dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.Menyusul kemudian Bupati Lampung Tengah Mustafa,yang diduga memberikan arahan kepada Taufik untuk memberikan suap kepada Natalis dan Rusliyanto. (Editor Lambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar