
JAKARTA -THR PNS daerah menggunakan APBD menimbulkan polemik
karena ada sejumlah daerah yang merasa keberatan,Wakil Ketua DPR Taufik
Kurniawan memperingatkan pemerintah agar pembayaran THR dari APBD itu tak
menimbulkan masalah.
Seyogiyanya sudah dialokasikan dari awal terhadap rencana
pemberian THR dalam APBN,THR di masa sebelum pemerintahan ini biasanya selalu
dianggarkan ke APBN, walau katanya seperti itu sudah berlangsung sejak
2016,kata Taufik kepada Tim Editor Lambar,Sabtu (9/6/2018).
Kebijakan soal pemberian THR berawal dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 soal besaran THR kepada aparatur sipil negara (ASN) tahun 2018 yang besarannya sama dengan penghasilan pada bulan Mei ini.
Kebijakan soal pemberian THR berawal dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 soal besaran THR kepada aparatur sipil negara (ASN) tahun 2018 yang besarannya sama dengan penghasilan pada bulan Mei ini.
Untuk
memenuhi amanat tersebut,Kemendagri lalu mengeluarkan Surat Menteri Dalam
Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri
Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018
tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Aturan tersebutlah yang menjadi masalah bagi sejumlah
daerah,sebab ada yang belum menganggarkan soal THR dan gaji ke-13 itu.
Padahal
untuk mengeluarkan dana dari APBD perlu ada perencanaan yang kemudian harus
melalui persetujuan bersama dengan DPRD,alokasi APBD harus melibatkan keputusan bersama dengan DPRD,
seperti halnya APBN bersama DPR.
Alokasi THR dalam APBD di daerah, ini tentunya
sangat rawan, karena landasan hukum harus kuat, karena penetapan THR dalam APBD
tentu tidak bisa serta merta seorang kepala daerah saja,dengan kebijakan
pemerintah yang dibebankan ke APBD ini, tentu dalam waktu dekat apakah
memungkinkan untuk mengambil langkah sesuai mekanisme
Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan ini
juga menyebut pemberian THR lewat APBD dapat memiliki konsekuensi hukum.Hal
tersebut lantaran kebijakan tersebut hanya dengan Permendagri,dalam perubahan
APBD di daerah.urai Taufik.
Jangan sampai terjadi seperti pemberian dana purnabakti atau pesangon dari DPRD saat DPRD awal-awal reformasi dulu,akhirnya banyak menyeret anggota DPRD dalam kasus hukum, sungguhpun dana purnabakti sudah dapat persetujuan kepala daerah dan DPRD,Ucap Taufik.
Jangan sampai terjadi seperti pemberian dana purnabakti atau pesangon dari DPRD saat DPRD awal-awal reformasi dulu,akhirnya banyak menyeret anggota DPRD dalam kasus hukum, sungguhpun dana purnabakti sudah dapat persetujuan kepala daerah dan DPRD,Ucap Taufik.
Karena tak ada cantolan hukum yang kuat,hanya dalam
peraturan menteri,akhirnya jadi masalah hukum karena dianggap penyalahgunaan
kewenangan.Hampir semua anggota DPRD periode 1999-2004 kena dan harus
mengembalikan, imbuh politikus PAN itu.
Taufik menyatakan DPR dapat memahami kegelisahan kepada daerah yang secara mendadak diminta mengalokasikan dana untuk THR PNS,Dia juga mempertanyakan apakah pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan penegak hukum agar perihal ini tidak akan jadi temuan masalah ke depannya.
Ini runtutan kewenangan secara sepihak dari eksekutif, apakah keputusan ini sudah berkonsultasi dulu ke yudikatif atau penegak hokum,Jangan sampai bermasalah hukum seperti dana purnabakti karena saat itu tidak konsultasi ke penegak hokum,atau seperti kasus dana asuransi fiktif, pemberian untuk kepala daerah dan anggota DPRD dalam bentuk asuransi, itu juga bermasalah banyak," papar Taufik.
DPR menurutnya mendukung pemberian THR kepada PNS dan aparatur negara lainnya karena itu merupakan hak.Hanya saja Taufik juga meminta pemerintah pusat memikirkan dampak yang akan ditimbulkan manakala pemberiannya tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
"Kami sangat mendukung pemberian THR karena itu hak, tapi jangan sampai itu berpotensi masalah hukum," ucapnya.
Seperti diketahui, sejumlah kepala daerah keberatan atas kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS daerah menggunakan dana dari APBD.Namun Presiden sudah memastikan seluruh PNS akan menerima THR.
Seluruh daerah (542 daerah) sudah menganggarkan,sampai saat ini, sudah sekitar 380-an daerah yang menyalurkan THR,Ini tinggal proses penyelesaian saja.Ada yang mungkin sudah diberikan minggu yang lalu,ada yang baru diberikan minggu ini.Jadi tinggal sehari-dua hari ini akan diselesaikan oleh pemerintah daerah," ujar di Kabupaten Indramayu, Kamis (7/6). (Editor Lambar)
Taufik menyatakan DPR dapat memahami kegelisahan kepada daerah yang secara mendadak diminta mengalokasikan dana untuk THR PNS,Dia juga mempertanyakan apakah pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan penegak hukum agar perihal ini tidak akan jadi temuan masalah ke depannya.
Ini runtutan kewenangan secara sepihak dari eksekutif, apakah keputusan ini sudah berkonsultasi dulu ke yudikatif atau penegak hokum,Jangan sampai bermasalah hukum seperti dana purnabakti karena saat itu tidak konsultasi ke penegak hokum,atau seperti kasus dana asuransi fiktif, pemberian untuk kepala daerah dan anggota DPRD dalam bentuk asuransi, itu juga bermasalah banyak," papar Taufik.
DPR menurutnya mendukung pemberian THR kepada PNS dan aparatur negara lainnya karena itu merupakan hak.Hanya saja Taufik juga meminta pemerintah pusat memikirkan dampak yang akan ditimbulkan manakala pemberiannya tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
"Kami sangat mendukung pemberian THR karena itu hak, tapi jangan sampai itu berpotensi masalah hukum," ucapnya.
Seperti diketahui, sejumlah kepala daerah keberatan atas kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS daerah menggunakan dana dari APBD.Namun Presiden sudah memastikan seluruh PNS akan menerima THR.
Seluruh daerah (542 daerah) sudah menganggarkan,sampai saat ini, sudah sekitar 380-an daerah yang menyalurkan THR,Ini tinggal proses penyelesaian saja.Ada yang mungkin sudah diberikan minggu yang lalu,ada yang baru diberikan minggu ini.Jadi tinggal sehari-dua hari ini akan diselesaikan oleh pemerintah daerah," ujar di Kabupaten Indramayu, Kamis (7/6). (Editor Lambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar