LAMBAR-Libur panjang atau cuti bersama menyambut Hari Raya
Idulfitri 1439 Hijriyah akan berakhir hari ini, rabu (20/6/2018).
Cuti bersama dimulai 12 hingga 20/6/2018 itu tertuang
dalam keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018,bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
atau saat ini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya libur panjang
disambut suka cita.
Sebab libur kerja lebih awal, dan masuk kerja lebih lama,jika
dihitung bersama dengan libur Hari Raya dan libur kerja Sabtu-Minggu,maka ada
10 hari ASN tidak bekerja sebagaimana mestinya, ASN mulai aktif masuk kerja
pada kamis (20/6/2018).
Pemerintah pun berharap libur panjang itu, tidak ada lagi
alasan bagi ASN untuk tidak masuk kerja atau menambah hari libur/bolos kerja.
Inisiatip pemerintah membuat libur panjang tentu memiliki
pertimbangan yang berdasarkan pengamatan/pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah menganggap keputusan cuti bersama yang diambil
untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Pemerintah menilai momen perayaan Idulfitri atau Lebaran
harus dimaksimalkan,terutama untuk membangun dan membina silaturahmi.
Artinya bagi ASN akan lebih leluasa memilih hari untuk
pulang kampung atau mudik ke kampung halaman.semangat Hari Raya Idul fitri
atau Lebaran pun akan terasa sangat kental dan bermakna.
Silaturahmi dalam membangun kebersamaan sesama keluarga,
teman, kerabat, sejawat akan semakin kuat.
Namun pemerintah mewanti-wanti kepada ASN untuk tidak
menambah libur kerja atau bolos masuk kerja,pemerintah akan memberikan sanksi
tegas jika imbauan untuk tidak bolos kerja tidak diindahkan.
Penetapan cuti bersama dengan libur panjang tersebut, maka
tidak ada alasan ASN untuk bolos kerja, kecuali dalam keadaan sakit.
Sebab berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih
banyak ASN yang menambah libur kerja atau membolos tidak masuk kerja “Alhamdulillah
ASN Kabupaten Lampung Barat Tidak Ada Yang Bolos Terkecuali Cuti Sakit”.
Jika tahun ini,masih juga terjadi sudah sepatutnya
pemerintah memberikan sanksi tegas mulai dari teguran hingga sanksi berat.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) di setiap daerah sudah bisa bereaksi jika ada ASN yang bolos
kerja.
Kalau kita melirik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun
2010 tentang disiplin PNS/ASN berdasarkan jumlah tidak masuk kerja (pasal 8).
Maka sangat mustahil pemerintah memberikan sanksi tegas,
jika ASN menambah hari libur di bawah 5 hari,bagi ASN yang bolos kerja dalam PP
terebut dikategorikan atas tiga kelompok.
Kelompok pertama 5-15 hari dengan sanksi disiplin ringan yakni
teguran secara tertulis,kelompok II, kategori 16-30 hari bolos kerja.
Kelompok ini masuk dalam sanksi disiplin sedang yakni
penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB), penundaan kenaikan pangkat dan penundaan
pangkat selama satu tahun.
Kelompok III adalah, bagi ASN yang tidak masuk kerja
31- 45 hari,dalam kelompok ini sanksi disiplin berat diberikan,sanksi itu
berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, penurunan jabatan, pembebasan
jabatan dan pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat.
Melihat sanksi dari PP tersebut tentu sangat sulit bagi
pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang melakukan bolos kerja,
terkait bolos kerja setelah cuti bersama Idul fitri.
Dari Pantauan Editor Lambar,untuk itu perlu regulasi yang tegas terhadap ASN yang bolos
kerja usai merayakan hari-hari besar keagamaan,regulasi dan sanksi tegas
patut dikeluarkan.
Agar kualitas dan efektivitas kerja benar-benar tercapai,sehingga
standar pelayanan publik berjalan lancar dan masyarakat tidak dirugikan.
Namun begitu, kita masih berharap kepada seluruh ASN untuk
selalu berkomitmen terhadap janji atau sumpah jabatannya ketika diangkat
menjadi ASN.
Sebagai penyelenggara Negara, ASN harus memiliki
tanggungjawab moral terhadap profesinya.
Kesadaran moral mutlak diperlukan,tanpa kesadaran moral yang
tinggi,maka disiplin kerja sebagai pelayanan publik dalam pemerintahan tidak
akan tercapai secara maksimal.
Karena itu, niat pemerintah memberikan libur panjang dalam
kemasan cuti bersama Hari Raya Idul fitri jangan dinodai.
Penambahan libur kerja atau bolos kerja merupakan bentuk
penodaan cuti bersama,untuk itu seluruh ASN diminta mewujudkan semangat Hari
Raya Idul fitri 1439 H,sebagai momen membangun kinerja yang lebih baik lagi.
Dengan demikian makna Idul fitri sebagai “Hari
Kemenangan” semakin bermakna membangun kesadaran moral ASN,sehingga
disiplin kerja yang prima tercapai dengan baik.
Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan
tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki
integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik,bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi
masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan
kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum
berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan
oleh jabatan.
Dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam
rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan
tata kelola pemerintahan yang baik .
Untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari
reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi
yang memiliki kewajiban.
Mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib
mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam
pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan
Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional .(Editor Lambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar