
PESIBAR- Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.H.Agus Istiqlal,
S.H.,M.H mengatakan, bahwa demokrasi dalam konteks pemilihan peratin dapat
dipahami sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari
masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat desa.
Hal tersebut telah diatur pada undang-undang nomor 6 tahun
2014 tentang desa,bahwa pemilihan peratin harus dilaksanakan serentak yang
dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (Tiga) kali dalam jangka waktu
6 tahun.
Lanjut Bupati,dalam hal ini pemerintah kabupaten pesisir
barat pada tahun 2016 yang lalu telah melaksanakan pemilihan peratin gelombang
pertama yaitu pemilihan peratin serentak
pada 68 pekon dari 116 pekon.
Hadir sosialisasi peraturan daerah tentang pemilihan
pemilihan peratin tersebut, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat
pengawas dan pelaksana dilingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat.

Para camat dilingkungan pemerintahan kabupaten pesisir
barat,para narasumber dan peserta sosialisasi yang bertempat di GSG Selalaw
Labuhan Jukung Krui .
Berdasarkan pengklasifikasian masa habis jabatan peratin
definitif,maka untuk tahun 2018 akan dilaksanakan pemilihan peratin serentak
gelombang kedua pada 42 peko, pada tahun 2020 yang akan datang dilaksanakan
pemilihan peratin serentak gelombang ketiga pada 6 pekon.
Masih kata bupati, pemilihan peratin merupakan pelaksanaan
kedaulatan rakyat di tingkat pekon dalam
rangka memilih peratin yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil.
Dengan demikian sosialisasi peraturan daerah tentang
pemilihan peratin yang kita laksanakan pada hari (25/6/2018)ini merupakan tahap
awal dari pemilihan peratin serentak se-kabupaten pesisir barat tahun 2018.
Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri republik
indonesia nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah
diubah dengan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 65 tahun
2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tentang
pemilihan kepala desa.
Selanjutnya peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 7
tahun 2016 tentang petunjuk teknis pemilihan peratin di kabupaten pesisir barat
sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor
1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat
nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin.
Pemilihan peratin sebagai momentum untuk memperkuat
partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. untuk itu masyarakat
mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan pekon
sesuai kebutuhan masyarakat selama 6 tahun kedepan.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan terhadap prinsip demokrasi,
maka pelaksanaan pemilihan peratin dilaksanakan dengan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dengan menggunakan asas-asas tersebut diharapkan
penyelenggaraan pemilihan peratin di kabupaten pesisir barat secara umum dapat
berlangsung secara demokratis dan menghasilkan pemimpin pemerintah pekon atau
peratin yang berkualitas. (Editor Lambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar