
PESIBAR- Munculnya pemberitaan tentang dugaan pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) sebesar 30 % tiap Puskesmas dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat.
Sekretaris LSM GMPK Ali.Ardha,yang
juga putra asli daerah Krui sangat prihatin atas permasalahan di Kabupaten
termuda di Provinsi Lampung tersebut.
Menurut Ali.Ardha,sebagai putra daerah,ia sangat ingin
melihat tanah kelahirannya maju dan sejahtera meskipun semua itu butuh proses.
Memang kabupaten pesisir barat umurnya masih belia,tapi kalau sekarang saja
sudah banyak bibit penyakitnya harus segera di obati.
Seperti dugaan pemotongan
dana BOK ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak,masalah kesehatan itu
hak dasar masyarakat, jangan dipotong-potong dananya supaya pelayanan kesehatan
di Pesisir Barat bisa maksimal, jelasnya.
LSM GMPK mendesak para penegak hukum untuk mampu mengusut
tuntas permasalahan tersebut,telusuri, jangan biarkan Kabupaten ini
dihancurkan oleh perilaku korup para pejabatnya.
Masih kata LSM GMPK mengatakan,kepada Koran Editor,Penegakan hukum yang bertanggungjawab (Akuntabel)dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem
hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi
masyarakat,proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan
sistem hukum itu sendiri.
Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian
proses /tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi
oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.
Lanjut Ali,Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum
di kabupaten Pesibar sangat memprihatinkan di samping itu anehnya masyarakatpun
tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum.
Sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana
mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Apakah itu bentuk pelanggaran lalu-lintas, atau melakukan delik-delik umum,
atau melakukan tindak pidana korupsi, tidak menjadi masalah katanya.
Sebagian besar masyarakat pesibar telah terlatih benar
bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar dapat terlepas dari
jerat hukumannya,Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya law
enforcement dikabupaten pesibar.
Dengan adanya pembuktian dan saksi ,adalah salah satu cara
untuk meyakinkan hakim agar dia dapat menemukan dan menetapkan terwujudnya
kebenaran yang sesungguhnya dalam putusannya, dengan menggunakan alat-alat
bukti yang ditentukan oleh undang-undang.
Artinya,pembuktian merupakan ketentuan yang membatasi sidang
pengadilan dalam usahanya mencari dan mempertahankan kebenaran.
Keseluruhan pihak
baik hakim,erdakwa maupun penasihat hukum terikat pada ketentuan tata cara
dan penilaian alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang.
“Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi
penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang
membuktikan kesalahan yang yang didakwakan kepada Terdakwa”
Sebelumnya seseorang diadili oleh Pengadilan, orang tersebut
berhak dianggap tidak bersalah hal ini dikenal dengan asas “praduga tak
bersalah” (Presumption Of Innocence.)untuk menyatakan seseorang “Melanggar
Hukum”
Pengadilan harus dapat menentukan “kebenaran” diperlukan bukti-bukti,
yaitu sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa. Dari uraian tersebut,
“Bukti” dimaksud untuk menentukan “kebenaran.
Dengan adanya pembuktian bahwa benar suatu peristiwa pidana
telah terjadi dan Terdakwalah yang bersalah melakukannya, sehingga harus
mempertanggungjawabkannya.untuk membuktikan .
Kesalahan terdakwa pengadilan
terikat oleh cara-cara atau ketentuan-ketentuan pembuktian sebagaimana yang
diatur oleh undang-undang.
Pembuktian yang sah harus dilakukan di dalam sidang
pengadilan yang memeriksa Terdakwa. Pemeriksaan terhadap alat-alat bukti harus
dilakukan di depan sidang pengadilan.
LSM GMPK lampung berharap kepada polres lambar masalah tersebut
segera ditindak lanjuti, siapapun orang yang terlibat pemotongan dana Bok,jangan
ragu lagi,rakyat menanti ketegasan untuk mengungkap kebobrokan pemda pesibar
itu.
Sudah terlalu banyak kasus korupsi di kabupaten pesibar
itu,seakan -akan tidak takut lagi dengan penegak hukum,sekarang saatnya pihak
penegak Hukum membuktikan bahwa polres tidak bisa dikendalikan oleh pihak
manapun.
Dilakukan karena dibayar oleh seseorang sehingga orang yang
bersalah berlindung dibelakangnya, sehingga diperlukan keyakinan oleh pihak
Penegak Hukum.(Editor Lambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar