
PESIBAR-Sopir travel berinisial Basuki Bin Bawano, Batu
Liman,(9 oktober 1991) pekerjan wiraswasta,agama islam,alamat desa liman indah
kecamatan candi puro kabupaten lampung selatan propinsi lampung,harus berurusan
dengan polisi.

Supir Trevel tersebut,membawak barang haram narkotika jenis
Sabu ditangkap karena membawa 2 (Dua) Klip PlastikKlip Berwarna Bening Yang
Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu.akibatnya, dirinya pun harus menjalani
lebaran di dalam penjara.
Pria yang keseharian sebagai tukang sopir ini mengaku
penghasilannya sebagai sopir tak cukup untuk membiayai keluarganya, Terlebih
lagi kebutuhan menjelang lebaran ini pun semakin meningkat.
Rencananya, barang itu mau dijual dan uangnya untuk
membelikan anak saya baju lebaran. Karena, gaji jadi sopir tidak cukup pak,”
ujarnya sembari menyesal Supir Trevel jurusan
kaliandak Via krui Ngaras ini.
Akhirnya supir trevel ini di tangkap petugas Satnarkoba
Polres lampung barat,rabu (6/6/2018)sekira pukul 12.00 wib,saat sedang berhenti
simpang raya.
Lokasi penangkapan terhadap pelaku berada di Jalan,Lintas
Barat,Pekon Penyandingan Kecamatan. Bengkunat Kabupaten Pesisir barat depan
rumah makan "Simpang Raya"
Saat itulah,Tim langsung melakukan penghadangan dan
pemeriksaan,Ketika diperiksa ternyata benar ditemukan Narkotika jenis sabu yang
sempat dibuang pelaku ketanah.
Dari keterangan pelaku barang haram tersebut di dapat saat
pelaku lewat akan menuju kecamatan. Ngaras dari seseorang yang bernama Yakub yang
beralamatkan di sedayu kabubatenTanggamus .
Berawal info dari masyarakat yang menerangkan bahwa mobil
trevel jurusan kalianda-talang kalianda kecamatan Ngaras sering membawa Narkotika
jenis sabu.
Ketika sedang menuju arah kecamatan ngaras dari info
tersebut anggota Satres Narkoba dan dibantu angota polsubsektor Bergerak cepat tampa
ada hambatan lansung melakukan pencegatan Di depan rumah makan "Simpang
Raya".
Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar ditemukan Narkotika
jenis sabu dan sempat dibuang ketanah oleh pelaku jelinya tim Satnarkoba polres
lambar akhirnya pelaku tidak bisa berkutik.
Dari keterangan pelaku barang haram tersebut di dapat saat
pelaku lewat akan menuju kecamatan Ngaras dari seseorang yang bernama Yakub yang
beralamatkan di sedayu kabubatenTanggamus.
Penangkapan dilakukan Pada Hari Rabu(6/6/2018) Sekira Pukul
12.00 Wib di Jalan Lintas Barat ,Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Kabupaten
Pesisir barat depan rumah makan "Simpang Raya" (Editor Lambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar