
LAMBAR-Acara Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan
Rekapitulasi Penghitungan Suara (Putungsura).
Rabu (9/5/2018) yang bertempat di Aula Maota Hotel Sahabat
Utama, Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun
2018 untuk Panitia Pemungutan Suara (PPK) dan operator Kecamatan.
Hadir dalam acara tersebut ,Syarif Ediansah, S.Hi,MM Anggota
KPU Lampung Barat,Ronansah, S. Pd Anggota KPU Lampung Barat,Munandar, S. Sos,
MM,Sekertaris KPU Lampung Barat.

Andri Oktoridhon, ST Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Lampung
Barat,M Farid Ardiles, S. Sos Anggota Panwaslu Lampung Barat.
Robinson Sekertaris Satpol PP Lampung Barat,Eko Saputro perwakilan
Tim Paslon Nomor Urut 2,Rini Angrayani Perwakilan Tim Paslon Nomor Urut 3,Agus
Safri Perwakilan Panwaslu Lampung Barat.
Uun Perwakilan Panwaslu Lampung Barat,ditambah, 86 orang
Anggota PPK dan Operator Kecamatan se Kabupaten Lampung Barat.
Syarif Ediansah, S.Hi, MM Anggota KPU Lampung Barat mengatakan,Tugas
PPK dalam penghitungan suara yaitu,Membantu KPU dalam menyelenggarakan
pemilihan.

Melaksanakan kegiatan tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pemilihan ditingkat kecamatan,mengumpulkan hasil
penghitungan perolehan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya .
Melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan
suara masing masing TPS dalam satu wilayah desa atau kelurahan dan masing
masing desa.
Atau kelurahan di tingkat kecamatan dalam rapat pleno yang
harus dihadiri oleh saksi peserta pemilihan atau Panwas Kecamatan,mengumumkan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
kepada seluruh peserta pemilihan membuat berita acara rekapitulasi.
Hasil penghitungan perolehan asuara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi pesserta
pemilih Panwas Kecamatan dan KPU kabupaten/Kota.
Membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rapat
rekapitulasihasil penghitungan suara dan menyerahkan kepada KPU kabupaten/Kota.
Menyerahkan salainan BA dan sertifikat hasil penghitungan
suara kepada KPU pada Hari yang sama beserta softcopynya serta menindaklanjutin
dengan segera temuan dan laporan oleh Panwas .
Kevcamatan dan melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan
kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghititungan perolehan suara pemilihan di
wilayah kerjanya.
Untuk jadwal PPK,yaitu 20-26 Juni 2018 supervisi dan
monitoring pelaksanaan distribusi logistik dan persiapan pemungutan dan
penghitungan suara.
27 Juni 2018 supervisi dan monitoring pelaksanaan pemungutan
dan penghitungan suara di TPS,27-29 Juni 2018 pelaksanaan rekapitulasi .
Hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian
hasil rekapitulasi ke KPU kabupaten /kota.
28 Juni-4 Juli 2018 Pengumuman salinan sertifikat hasil
rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan.
4-6 Juli 2018 rekapitulasi hasil penghitungan suara
tingkat kabupaten kota, penetapan hasil rekapitulasi dan penyampaian ke KPU
Provinsi.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Syarif
Ediansah dan Andri Oktoridhon Yaitu,Persiapan pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara.
Pembagian tugas rapat rekapitulasi hasil penghitungan
suara ,Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara,Penyelesaian
keberata ,Dan Daftar nama, Form, Sampul serta kelengkapan Rekapitulasi.
Dalam tanya jawab beberapa peserta menyampaiakan pertanyaan
diantaranya,Rini (LO Paslon Nomor Urut 3) mengemukakkan bahwa apakah mandat saksi
diserahkan langsung.
Rizza (PPK Sekincau) mengemukakkan bahwa bagaimana cara
prosedur keberatan saksi.
Ali (PPK Sekincau) mengemukakkan bahwa apakah pengembalian
logistik plano dibolehkan diserahkan ke PPK.
Ngadio (PPK Sumberjaya) bagaimana TPS yang berada di kawasan
Hutan lindung apakah di pindahkan ke hutan marga.
Jika iya maka banyak masyarakat yang tidak akan
pemilih,mengingat bisa mencapai piluhan kilometer jarak tempuhnya jika
dipindahkan.
Adakah aturan atau regulasi tidak boleh mendirikan TPS di
Kawasan Hutan.Syarif Ediansah, S. Hi, MM Anggota KPU Lampung Barat menjawab
antara lain.
Mandat saksi diserahkan boleh pada hari H namun jelas
ditujukannya dan dapat diserahkan langsung pada KPPS.
Untuk keberatan saksi akan dimasukan dalam form keberatan
saksi dan formatnya akan dibagikan pada PPK,C1 Plano boleh disampaikan
komulatif kepada PPK.
Untuk TPS didalam kawasan hutan maka KPU meminta PPK untuk
menginventarisir manasaja wilayah yang masuk dalam kawasan hutan dan dimasukkan
catatan keberatannya.
Untuk dipindahkan atau didirikan dilokasi lain dengan alasan
sulit menjangkau pemilih,hal ini menjadi bukti kuat permintaan PPK langsung
yang kemudian oleh KPU.
Disampaikan kepada KPU Provinsi dan menjadi alasan
kuat untuk meminta KPU Provinsi tidak memindahkan TPS.
Permaslahan ini
kembali lagi berdasarkan kebijakan KPU,memang pada prinsipnya menyalahi aturan,
contoh Register 45 Mesuji.
Namun pemilih di Kabupaten Lampung barat yang telah mendiami
wilayah kawasan hutan.
Pemerintah telah melegalkan administrasi kependudukan
mereka yang hal ini oleh KPU wajib diakomodir sebagai data pemilih.
Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi
Penghitungan Suara (Putungsura), Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung Tahun 2018.
Untuk Panitia Pemungutan Suara (PPK) dan operator Kecamatan
dilaksanakan sebagai persiapan dalam penghitungan suara tingkat Kecamatan.
Dalam kegiatan ini KPU meyampikan agar PPK menginventarisir
wilayah pekon/desa dan TPS mana saja yang masuk dalam kawasan hutan.
Dimana hal ini akan menjadi pertimbangan untuk KPU Provinsi
memberikan kebijakan apakah TPS dikwasan hutan dipindahkan atau tidak.
Mendorong KPU Lampung Barat untuk segera menginventarisir TPS
yang rencana akan didirikan di kawasan hutan agar langkah KPU dalam permaslahan.
TPS kawasn Hutan dapat dikeluarkan segera kebijakannya.
Selain itu mendorong pihak Panwaslu untuk berkoordinasi kepada KPU.
Terkait hal tersebut sebagai masukan Bawaslu Prov Lampung
dimana hasilnya juga sebagai bahan pertimbangan penempatan TPS di Kawasan
Hutan. (EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar