
LAMBAR- Gapura adalah suatu struktur yang merupakan pintu
masuk atau gerbang,ke suatu kawasan atau kawasan.
Gapura sering dijumpai di puradan tempat suci Hindu,karena
gapura merupakan unsur penting dalam arsitektur Hindu.
Gapura juga sering diartikan sebagai pintu gerbang,dalam
bidang arsitektur gapura sering disebut dengan entrance, namun entrance itu
sendiri tidak bisa diartikan sebagai gapura.
Simbol yang dimaksudkan disini bisa juga diartikan sebuah ikon
suatu wilayah atau area,Secara hierarki sebuah gapura bisa disebut sebagai ikon.
karena gapura itu sendiri lebih sering menjadi komponen
pertama yang dilihat ketika kita memasuki suatu wilayah.
Gapura adalah suatu struktur yang merupakan pintu masuk atau
gerbang ke suatu kawasan atau kawasan.
Gapura sering dijumpai di pura dan tempat suci Hindu,karena
gapura merupakan unsur penting dalam arsitektur Hindu.
Gapura juga sering diartikan sebagai pintu gerbang artinya pembangunan
Gapura jangan memakai Dana Desa Jangan Digunakan untuk Bangun Gapura .
Masyarakat kabupaten lampung barat (Lambar) Aktivis Muda ,meminta
agar dana desa benar-benar digunakan untuk membangun infrastruktur.
Hal itu agar sejalan dengan visi misi Pemerintahan Jokowi
yang ingin membangun desa dari pinggiran.
Masih kata Aktivis Muda menyatakan hal itu karena mendapat
informasi bahwa dana desa malah digunakan untuk membangun hal seperti gapura.
Pos kamling, dan jalan ke kantor desa.”Kata dia, informasi
demikian perlu diklarifikasi oleh lembaga pemerintahan terkait”.
"Dana desa jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang
tidak ada fungsinya sama sekali dalam menyejahterakan masyarakat desa.
Harus diingat,amanat dana desa ini adalah untuk membangun
infrastruktur desa dan menyejahterakan desa sebagaimana visi misi Nawacita Presiden
Jokowi,” kata aktivis muda kepada Koran Editor, Selasa(22/5).diruang kerjanya.
Dijelaskannya,salah satu visi dan misi Presiden Jokowi
adalah membangun Indonesia dari pinggiran.
Hal itu diwujudkan dengan memperkuat daerah-daerah dan desa
dalam kerangka Negara kesatuan. Agenda prioritas tersebut salah satunya
mengimplementasikan UU No 6/2014 tentang Desa.
“Pengelolaan dana desa yang digunakan untuk menjalankan
pembangunan merupakan visi dan misi Presiden Jokowi yang ingin membangun
Indonesia dari pinggiran.
Dari Jawa sentris menjadi pembangunan yang Indonesia
sentris,” kata aktivis tersebut.
Menurut, sejauh ini sosialisasi UU Desa sudah sangat bagus,Tinggal
lebih menguatkan bahan-bahan sosialisasi .
Dengan mendengar beberapa masukan dari Menteri Desa dan PDT,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
Berdasarkan catatan aktivis, dua tahun implementasi UU Desa
masih menyisakan beberapa permasalahan.
Diantaranya mandat pembentukan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) bagi desa ternyata belum memiliki aturan hukumnya.
Persoalan lain, alokasi dana APBN seharusnya ditransfer dari
APBN langsung ke desa Kemudian, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Yang peraturannya belum jelas.“Masukan dan temuan-temuan
dari Mendes dan PDT, BPK, dan BPKP terkait implementasi UU Desa sangat penting .
Untuk menguatkan materi atas evaluasi dua tahun UU Desa
berjalan,” katanya.
Terkait pengelolaan dana desa,ia menegaskan, adanya Inpres
yang memandatkan BPKP harus dilibatkan untuk mengawasi dana desa. (Editor
Lambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar