
PESIBAR-Rabu(9/5/2018) sekira pukul 10.00 wib, telah
diadakan rapat koordinasi bersama uspika tentang permasalahan tanah segitiga.
Yang bertempat pasar minggu pekon negeri ratu ngambur
kecamatan ngambur kabupaten Pesisir barat
di aula kantor kecamatan Ngambur.
Hadir dalam acara tersebut,Camat Ngambur, Kifrawi, AM,Kasat
Intelkam Polres Lambar, AKP Tora Egen S, SH.,Kapolsek Bengkunat, Iptu Hairil.
Perwakilan danramil bengkunat Sertu syukur,Para peratin se
kecamatan Ngambur, Tokoh Masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Pertemuan dihadiri oleh peserta berjumah 27 orang.

Dalam kegiatan tersebut membahas perintah pengosongan tanah
pasar minggu pekon negeri ratu ngambur yang dilakukan oleh camat Ngambur,
dengan mengirimkan surat sebanyak 2 kali.
Yaitu,Surat tentang perintah pengosongan tanah segitiga
pasar minggu yang berada di pekon NR. Ngambur, padatanggal 24 april 2018.
Surat tanggal 3 mei 2018 tentang Ded line perintah pengosongan
tanah segitiga pasar minggu di pekon NR. Ngambur.
Camat mengatakan bahwa perintah pengosongan tanah tersebut
yang berasal dari pemkab Pesisir barat.
Dimana tujuan pemkab Pesisir barat akan
membuat taman kota di tanah segitiga pasaer minggu.
Dalam pertemuan tersebut,para tokoh masyarakat menjelaskan
asal usul tanah segitiga.
Bahwa tanah tersebut pada tahun 1968
dibuat pasar oleh pekon pada saat itu dengan menggunakan Bandes. Dan kemudian,
pasar minggu Tersebut dipindahkan.
Sehingga sepengetahuan tokoh masyarakat bahwa tanah tersebut
adalah tanah pekon.
Para peratin di kecamatan Ngambur menyatakan bahwa tanah
tersebut merupakan tanah yang dipakai oleh pasar pada waktu dahulu.
Dan pada saat ini muncul permasalahan bahwa terdapat warga
yang mengakui pemilik tanah tersebut ( keluarga
Ahmad Bastari.
Sehingga dalam penyelesaian masalah ini perlu mengundang
pihak- pihak yang mengakui tanah tersebut.
Sehingga pembangunan daerah dengan akan dibangunnya taman
kota di tanah tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Perlunya penyelesaian masalah dengan bekerja sama terhadap
pihak pihak terkait, sehingga kemajuan daerah dalam membangun dapat terlaksana
dengan baik.
Kapolsek bengkunat mengharapkan pembangunan daerah bisa
berjalan, demi kemajuan daerah, dan sebaiknya .
Setiap pembangunan jangan ada permasalahan, dapat diselesaikan
terlebih dahulu,dan setiap pembangunan dapat menciptakan situasi kondusif pada
masyarakat.
Sehingga dalam permasalahan tanah segitiga ngambur,
sebaiknya dengan mengadakan pertemuan dengan pihak yang mengakui tanah
tersebut.
Babinsa Serma Syukur mengharapkan permasalahan dapat diselesaikan
dengan bermusyawarah, dan diperlukan pertemuan selanjutnya dengan mengundang
pihak yang mengakui memiliki tanah tersebut.
Kasat intelkam mengharapkan pembangunan daerah dapat
menciptakan kemajuan suatu daerah dan setiap pembangunan pemkab sebaiknya di
dahului dengan sosialisasi terhadap masyarakat.
Sehingga pembangunan dapat terlaksana dengan baik,awal
permasalahan tanah segitiga dimulai dengan munculnya surat perintah camat.
Untuk mengosongkan lahan tersebut dengan tujuan akan dibangun
taman,dalam penyelesaian masalah ini..
Perlu diundang berbagai pihak serta oemkab Pesisir Barat
supaya terdapat win- win solution, dan pembangunan dapat berjalan dengan baik.(Editor
Lambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar