
PESIBAR-Aset merupakan sesuatu yang sangat penting bagi suatu
daerah,Terlebih itu menyangkut tanah yang merupakan aset pemda.
Kejelasan statusnya yang dibuktikan dengan keberadaan
lahan Segitiga Pasar Minggu pekon Negri Ratu kecamatan Ngambur telah sesuai
dengan Prosedur.
Diharapkan tidak menimbulkan persoalan dan sengketa di
belakang hari sebab lahan segitiga yang dikecamatan Ngmbur tersebut adalah
lahan pemda setempat.
Tanah merupakan suatu faktor sangat penting dalam kehidupan
suatu masyarakat,terlebih-lebih di lingkungan masyarakat yang sebagian besar
penduduknya menggantungkan kehidupan dari usaha.
Dalam rangka pembangunan Nasional untuk mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Tanah juga merupakan salah satu modal utama, baik sebagai
wadah pelaksanaan pembangunan maupun sebagai faktor produksi .
Untuk menghasilkan komoditas-komoditas perdagangan yang
sangat diperlukan guna meningkatkan pendapatan.
Setiap instansi atau lembaga pemerintahan, dalam menjalankan
tugas yang diembannya sudah tentu memerlukan bidang tanah, baik untuk
pembangunan gedung kantor atau kegiatan operasionalnya.
Hak pengusuran lahan yang dapat dikuasai oleh pemerintah
daerah adalah hak pakai dan hak pengelolaan .
Sementara itu, Camat Ngambur Kifrawi.AM.menerangkan kepada
Koran editor (15/5/2018), kalau penggusuran lahan segitiga pasar Minggu adalah
milik Penda setempat.
Pekon Negri Ratu kecamatan Ngambur tersebut sudah sesuai
aturan karena lahan yang digunakan penghuni bangunan adalah aset milik Pemda
kabupaten pesisir barat.
Melalui tahap sosialisasi melalui surat perintah pengosongan
tanah segitiga pasar Minggu Nomor :100/1029/V.01/IV/2018,tanggal 24 april 2018
yang ditandatangani oleh Camat.
Camat Ngambur Kifrawi,AM.selaku perpanjangan tangan
pemerintah kabupaten pesisir barat.
Selanjutnya pemerintah kabupaten pesisir barat telah
melakukan sosialisasi kembali melalui surat Nomor:100/364/V.01/2018,perihal
Deadlene perintah pengosongan tanah.
Segitiga pasar minggu pada tanggal (3-Mei-2018)yang ditanda
tangai oleh camat Ngambur.
Pelaksanaan pengusuran yang dilakukan pada tanggal 11 Mei
2018 karna telah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah
kabupaten pesisir barat.
Melalui surat camat Ngambur sebagai mana tersebut diatas
yakitu,diberikan waktu untuk pengosongan tanah,paling lambat tanggal
5-Mei-2018.
Artinya lahan Segitiga yang digusur dipasar minggu pekon negri ratu kecamatan
Ngambur kabupaten pesisir barat adalah milik pemerintah setempat ,itu juga akan
digunakan oleh pemerintah .(Editor Lambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar