
LAMBAR- Peran penting yang dimiliki oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan
proses pengkajian terhadap permasalahan.
Dan nantinya memberikan keputusan apakah layak atau tidak
layak terhadap permasalahn tersebut tentu menjadi salahsatu kunci penting keberlangsungan
permasalhan ini.
Salah satu indikator dari dokumen tersebut adalah
keterlibatan masyarakat terhadap permaslahan dipekon Sukapura .
Sehingga aspirasi dari masyarakat terdampak tidak bisa
dikesampingkan dan mutlak harus didengarkan dan ditindak lanjuti sebagaimana
mestinya.
Jika pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah daerah dan
pemerintah pusat memang dilandaskan atas kepentingan rakyat untuk mencapai
tujuan kesejahteraan masyarakat.

Maka dari pada itu, karena para petani yang mengelola lahan
dikawasan hutan sudah menggarap selama bertahun-tahun.
Perlu adanya legal formal yang harus dikeluarkan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada para petani, sehingga hak
petani dapat diakui oleh Negara.
Guna menyegerakan permasalahan,yang ada di Pekon Sukapura,
Bupati Lampung Barat Parosil mabsus melakukan audiensi.
Dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta (14/5/18),Bupati
di damping oleh Ketua DPRD Lambar edi Novial.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Adi Utama, Kabag
Pemerintahan Otda Yudha Setiawan.
Tim Fasilitasi Penyelesaian Pekon sukapura.

Pokja 2,serta
Rombongan di terima oleh Dirjen PranologiIr,Muhamad said.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati meminta kepada Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di
pekon sukapura tersebut.
Maka dari pada itu,harapannya agar dapat kiranya ditindak
lanjuti sesuai dengan kewenangan yang ada,Masyarakat sudah lama berharap adanya
kejelasan terhadap permasalahan yang dihadapi.
Sekedar mengingatkan bahwa keberadaan masyarakat Sukapura
pada awalnya berada dan mendiami Pekon sukaparu waktu itu diantar langsung oleh Sang Proklamator Ir,Soekarno, ujarnya.
Selanjutnya Pemkab Lambar sangat konsen dengan permasalahan
yang dihadapi oleh masyarakat, ini dibuktikan dengan kehadiran Bupati yang
secara langsung memimpin Audensi tersebut.
Kemudian Hasil dari audensi tersebut KLHK dalam hal
ini,Dirjen Pranologi Ir akan segera menurunkan Tim untuk melihat secara langsung
kondisi wilayah Pekon Sukapura.
yang akan dijadikan salah satu rujukan dalam mengambil
keputusan nantinya, Ini artinya,dari hasil audensi tersebut.
Ada langkah nyata yang akan dilakukan oleh kementrian KLHK,khususnya
Dirjen Planologi.
Dilanjutkan dengan Bupati bersama rombongan dan Ketua Dewan ngopi
yakni kopi Indonesia,Habsen menikmati kopi bersama .(Editor Lambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar