
LAMBAR-Sat res Narkoba polres lampung barat (Lambar),berhasil
menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis
Ganja di Jl. Lintas barat Taman Nasional
Bukit Barisan Kabupaten Pesisir kamis(19/4/2018) .
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat
yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan membawak Narkotika jenis ganja .
Atas informasi tersebut, kemudian Kanit 1, Kanit 2 dan Team
Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan, dan setelah hasil
lidik A1.
Maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang
melitas Saat melintas di hutan kawasan TNBBS dengan mengendarai sepeda motor.

Tersangka diberhentikan Namun sebelum berhenti tersangka membuang sesuatu
barang ke pinggir jalan setelah dilakukan pencarian ternyata ditemukan 5 (Lima)
peket kecil ganja.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Sat
Narkoba Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka, menerangkan
bahwa sabu tersebut di beli dari seorang laki-laki bernama Sdr.SadI warga Pekon
Sukaraja kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus seharga Rp. 200.000,- rencananya
ganja tersebut akan digunakan sendiri,Elaknya.
Adi Septiadi Bin
(Alm) Nasrul, Sirambang , 21 September 1991 , Belum Nikah /tidak bekerja,agama
Islam, Alamat Sirambang, Kelurahan Cibadak
Air Utara, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Prov. Sumatera Barat /
Pasar Way Heni Pekon Penyandingan kecamatn Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir
Barat.
Barang bukti berupa , 1 (Satu) Bungkus kertas berwarna
putih yang berisi Narkotika Jenis Ganja,1 (Buah) plastik warna hitam yang
berisi 4 (Empat) bungkus kertas warna putih yang berisi Narkotika jenis ganja,1
(satu) unit HP Merk OPPO warna Putih.(Ir/EditorLambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar