PESIBAR-Berdasarkan pasal 19 undang-undang nomor 5 tahun 1960
tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk
menjamin kepastian hukum oleh pemerintah, maka diadakan pendaftaran tanah di
seluruh wilayah republik indonesia. Oleh karena itu, pihak kantor pertanahan
kabupaten lampung barat mengadakan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis
lengkap (ptsl) di kabupaten pesisir barat ini.
Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) merupakan kegiatan
pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek
pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah pekon dan termasuk
pemetaan seluruh obyek yang sudah terdaftar, dalam rangka menghimpun dan
menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya.
Bupatikabupaten pasisir barat Bupati pesisir barat Dr.Drs.H.Agus
Istiqlal,S.H,M.H. ,mengatakan pemerintah kabupaten pesisir barat saya
menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak kantor pertanahan kabupaten
lampung barat yang telah menunjukkan dedikasi dan kerja kerasnya selama ini
dalam hal program sertifikasi tanah serta kegiatan penyuluhan pendaftaran tanah
sistematis lengkap (PTSL) di kecamatan way krui yang kita laksanakan pada hari
ini, demi kemudahan dalam proses pembuatan sertipikat tanah yang di kabupaten
pesisir barat (8/3) yang bertempat di Aula Kantor Camat Way Krui .Hadir dalam
acara itu, Unsur forkopimda kabupaten pesisir barat dan kabupaten lampung barat,Pejabat
tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pelaksana dilingkungan
pemerintah kabupaten pesisir barat,Para tim penyuluhan dari kantor pertanahan kabupaten
lampung barat,camat way krui beserta jajaran,Para peratin serta ketua LHP se-kecamatan
way krui danPara peserta penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Berdasarkan laporan dari pihak kantor pertanahan kabupaten
lampung barat, bahwa jumlah bidang tanah yang terdaftar di kecamatan way krui
sebanyak 281 bidang tanah, yang terdiri dari : 100 bidang untuk pekon fajar
bulan; 94 bidang untuk pekon penggawa v ilir, dan 87 bidang untuk pekon banjar
agung.
Masih
kata bupati ia berharap kepada peserta penyuluhan pendaftaran tanah sistematis
lengkap (PTSL) untuk dapat mengikuti kegiatan penyuluhan ini dengan
sebaik-baiknya, sehingga pengetahuan yang telah diperoleh melalui kegiatan
penyuluhan ini dapat menjadi pedoman pada saat mendaftarkan bidang tanah yang
akan di sertipikatkan.(Ir/EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar