Pembinaan
Netralitas Tni Dalam Pemilu/Pilkada Ta. 2018 Kodim 0422/Lambar
LAMBAR- Dandim
0422/LB yang diwakili oleh Mayor Arm Muskardi (Kasdim).memberikan materi
Netralitas TNI dalam Pemilu / Pilkada Tahun 2018 bagi prajurit TNI dan ASN
Kodim 0422,dan juga para Ibu-ibu Persit. Acara Pembinaan Netralitas TNI,
dihadiri oleh para Mayor Arm Muskardi ( Kasdim ),Kapten Chb Gentis (Pasi Ter),Kapten
Cku Gerry ( Pasi Intel ),Kapten Inf Samsul Rizal ( Danramil ),Dan unit Intel
serta Ibu-ibu Persit KCK
Damdin
mengatakan,Mengingat begitu pentingnya sikap Netralitas dalam membangun
demokrasi dan profesionalisme, maka masalah netralitas harus benar-benar
dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan Prajurit, ASN TNI dan
Ibu Persit, terutama pada penyelenggaraan Pemilu / Pilkada yang dilaksanakan secara
serentak di beberapa daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh wilayah
Indonesia.
Setiap
prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai pada
setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan
lapor cepat secara hierarki, apabila ditemukan ada kejadian atau kegiatan yang
berindikasi atau mengarah kepada upaya menghambat, mengganggu atau menggagalkan
Pemilu / Pilkada. Terkait dengan pelaksanaan Pemilu/Pemilukada secara
serentak tahun 2018 Komandan atau Atasan berkewajiban untuk memberikan
pemahaman tentang netralitas TNI sebagai pedoman bagi anggota atau
bawahannya untuk berbuat dan bertindak di lapangan sesuai prosedur yang berlaku,katanya.
Mengingat,Yang
pertama saya sampaikan permohonan maaf dari Komandan Kodim yang tidak bisa
hadir ditengah-tengah kita karena ada suatu hal kegiatan di Korem yang tidak
bisa ditinggalkan.Kita semua ketahui bersama perintah dari pimpinan komando
atas tentang Netralitas dalam pemilu.Netralitas dalam arti tidak boleh memihak
ke salah satu calon/partai.maka dari itu saya harapkan kepada seluruh para
Babinsa/anggota Kodim 0422/LB tidak ada yang mendukung/memilih dalam
Pilkada serentak yang akan datang ini.Sedangkan untuk Ibu-ibu Persit
diperbolehkan didalam pemilihan kepala daerah akan tetapi jangan terlalu
mencolok/nampak dan jangan sampai memasang baleho/bener salah satu calon
didepan rumah masing-masing.dan apabila waktu melaksanakan Pemilu untuk Ibu-ibu
nya jangan sampai minta diantar oleh suaminya yang sedang berpakaian dinas TNI.Dan
untuk para anggota agar bisa untuk menepati waktu jangan sampai suatu kegiatan
kita tertunda gara-gara waktu.dan apabila ada suatu hal tolong disampaikan
kepada yang tertua dimasing-masing satuan.
Kapten Cku
Gerry Pasi Intel,menambahkan,Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan
reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Adapun pengertian dari netralitas TNI sebagai berikut Netral “ Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak
membantu salah satu pihak ”Netralitas TNI “ TNI bersikap netral dalam kehidupan
politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis ”
Prajurit TNI
yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan
diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berdasarkan
Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR / 546 / 2006 tanggal 22 Agustus 2006.Implementasi
pelaksanaan Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada.Mengamankan penyelenggaraan
Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri,Netral
dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu
dan Pilkada,Satuan/perorangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian
kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada.Khusus
bagi prajurit TNI (isteri/suami/anak prajurit TNI), hak memilih merupakan hak
individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di
dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.
Dengan Beberapa
hal yang harus dipedomani oleh Prajurit TNI adalah,Tidak diperkenankan menjadi
anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,Tidak
diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu,Tidak
diperkenan memobilisir semua organisasi sosial, keagamaan dan ekonomi untuk
kepentingan partai politik dan kandidat tertentu.,Tidak diperkenankan menjadi
anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.,Tidak diperkenankan menjadi anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Ketua
Panitia Pemungutan Suara (KPPS).,Tidak diperkenankan menjadi Panitia
Pendaftaran Pemilih.,Tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan
menetapkan peserta Pemilu perorangan (Dewan Perwakilan Daerah).,Tidak
diperkenankan menjadi peserta dan juru kampanye.,Tidak diperkenankan menjadi
tim sukses kandidat.
Tugas dan
Tanggung Jawab para Komandan Satuan, Dinas,Setiap Komandan Satuan wajib
mensosialisasikan Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada kepada anggota dan
keluarganya baik pada setiap apel maupun pada jam komandan secara periodik.Setiap
Komandan Satuan wajib mengecek dan mengawasi sejauhmana pemahaman anggota
tentang Netralitas TNI.,Setiap Komandan Satuan wajib mengawasi kegiatan anggota
dan keluarganya di lingkungan masyarakat untuk mencegah hal-hal yang negatif
sekaligus mencegah kegiatan yang terkait dengan politik praktis.,Setiap
Komandan Satuan harus memberikan sanksi apabila anggotanya melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.,Setiap Komandan Satuan
/Kepala Satuan, Dinas wajib menyampaikan hal-hal yang perlu mendapatkan
perhatian kepada seluruh anggotanya antara lain,Membatasi diri untuk tidak
berada secara fisik,baik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat
penyelenggaraan kampanye peserta Pemilu dan Pilkada.,Melaksanakan koordinasi
sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak ada pemasangan identitas
peserta Pemilu dan Pilkada di lingkungan markas, asrama dan fasilitas-fasilitas
TNI lainnya.
Dalam
melaksanakan tugas agar lebih mewaspadai daerah-daerah yang berpotensi rawan
konflik (Politik, Ekonomi dan Sara).Mencegah bentrokan fisik antar masa atau
perorangan pendukung partai politik di sekitar markas, kesatrian, asrama,
kompleks TNI atau di daerah sekitarnya pada radius kurang lebih 100 m, apabila
tidak terdapat aparat Polri/Hansip/Petugas yang menangani, maka prajurit TNI
secara unit/satuan wajib menghentikan/melerai, selanjutnya menyerahkan
permasalahannya kepada aparat Polri terdekat, dengan tetap menjaga Netralitas
TNI.Tidak melakukan kegiatan berupa komentar, penilaian dan mendiskusikan
maupun arahan apapun tentang kontestan peserta Pemilu dan Pilkada kepada
keluarga dan lingkungannya.Tidak memberikan bantuan dalam bentuk dan kepentingan
kegiatan apapun kepada peserta Bakal Calon Pemilu dan Pilkada di luar tugas dan
fungsi TNI.,Mengantisipasi dan mewaspadai setiap perkembangan situasi di
lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarki,
apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat,
menganggu atau langkah menggagalkan Pemilu dan Pilkada.
Dengan Larangan
bagi Prajurit TNI,Prajurit TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada
dilarang untuk,Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun
berkaitan dengan kontestan Pemilu dan Pilkada kepada keluarga atau masyarakat.,Secara
perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu dan
Pilkada.,Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan
identitas peserta Pemilu dan Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.,Berada
di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.,Secara
perorangan/satuan/fasilitas/instansi terlibat pada kegiatan Pemilu dan Pilkada
dalam bentuk berkampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu/kontestan
termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.,Melakukan
tindakan dan atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan
atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu).,Secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi
menyambut dan mengantar peserta kontestan Menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar
Pemilih, peserta dan atau juru kampanye.Terlibat dan ikut campur dalam
menentukan menetapkan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.,Memobilisasi
organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau calon
tertentu.,Tidak melakukan tindakan dan atau membuat pernyataan apapun yang
bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia
Pengawas Pemilihan (Panwaslih).(Ir/EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar