Acara
Menggelar Diseminasi Hak Asasi Manusia (HAM).
LAMBAR-
Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung
bersama dengan Bagian Hukum Sekdakab Lambar menggelar Diseminasi Hak
Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018 Di Ruang Rapat Pakuwon Bappeda
Lambar, Selasa(13/2).di buka oleh Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin.
Selain itu
turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Lampung
Bambang Haryono , BC.IP.,SH.,MH.,Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Lampung
Patmawati SH.MH.,Asisten Bidang Pemerintahan Dan kesra Drs. Adi Utama, dan
Peserta HAM serta siswa-siswi .Wakil Bupati Lambar mengatakan
sebagaimana kita ketahui bersama negara kita adalah negara hukum yang
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi HAM serta
menjamin semua warga negara sama kedudukanya di dalam hukum dan
pemerintahan dengan tidak ada pengecualiannya sebagaimana tercantum dalam pasal
27 ayat (1) UUD 1945.
Kemudian
pendidikan merupakan HAM dan merupakan suatu sarana yang mutlak diperlukan
untuk mewujudkan hak-hak yang lainnya. Penyelesaian suatu program
pendidikan yang sudah ditetapkan dengan memuaskan merupakan prasyarat yang
sangat penting untuk akses mendapatkan perkerjaan, mendapatkan kehidupan yang
layak serta mengangkat harkat dan martabat pribadi seseorang, sehingga
pendidikan dilihat sebagai gerbang menuju keberhasilan.” HAM bagi seorang
peserta didik adalah dengan mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa
membeda-bedakan kedudukan manusia, karena pendidikan merupakan jembatan bagi
peserta didik untuk mencapai cita-cita dan mendapatkan kehidupan yang lebih
baik. selain itu HAM bagi seorang pendidik/guru yang profesional dan sudah
menjalankan kewajibannya sebagai seorang pendidik, pendidik tersebut berhak
mendapatkan haknya sebagai pedidik yaitu mendapatkan kehidupan yang layak
ataupun gaji maupun tunjangan dari pemerintah ”, Ujarnya.
Sementara
itu Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono
,BC.IP.,SH.,MH., menyampaikan dukungan sepenuhnya di selengarakan kegiatan
diseminasi HAM yang merupakan salah satu program kerja dari Kantor Wilayah
Kementrian Hukum dan HAM RI sebagai salah satu langkah pendidikan HAM bagi
masyarakat,ASN dan pelajar.
Kemudian
jaminan kesejahteran kepada warga Negara telah tertuang dalam konstitusi Negara
yang menyebutkan setiap orang berhak untuk mendapatkan indicator kesejahteraan
yaitu jumlah dan pemerataan pendapatan, pendidikan yang mudah di jangkau
kualitas kesehatan yang semakin meningkat dan merata.
Selanjutnya
masyarakat kebanyakan hanya memahami HAM adalah sebatas hak dasar dan menghapal
secara teoritis padahal HAM tidak hanya soal kekerasan ada hal-hal lain yang
ternyata dekat dengan kehidupan dengan social bermasyarakat.” Seperti
masyarakat tidak mendapatkan kemudahan dalam mengakses pendidikan dan pelayanan
kesehatan , justru mempersulit masyarakat untuk mendapatkan
pendidikan dan pelayanan kesehatan yang bekualitas ”,ucapnya.
Berdasarkan
laporan panitia Pelaksana Patmawati SH.MH., menyampaikan dasar pelaksana DIPA
kantor wilayah kementrian Hukum Dan HAM Lampung dengan tujuan dilaksanakannya
kegiatan adalah untuk memberikan wawasan , penyamaan persepsi dan
pengetahuan HAM terkait UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM bagi masyarakat se
Kabupaten Lambar. Meningkatkan pemahaman HAM dalam rangka perlindungan pemajuan
pemenuhan penegakan dan penghormatan HAM di tengah kehidupan berbangsa
dan bernegara. Dengan sasaran berkembangnya wawasan dan pengetahuan HAM bagi
masyarakat se kabupaten Lambar.
Selanjutnya
peserta dari kegiatan ini adalah berasal dari 8 orang ASN ,2 Orang Aparat penegak
hukum,5 orang guru SMA sederajat, 20 orang pelajar SMA,2 orang dari LSM dan 3
orang dari tokoh masyarakat dan agama.(Ir/EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar